Sabtu, 17 Oktober 2026

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Zainul Azhar - Sabtu, 17 Oktober 2026 18:04 WIB
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
Jakarta, MPOL - Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang belakangan ini semakin menjadi perhatian publik, demikian dikatakan Sabtu (17/10), di Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Filep, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan anak, efektivitas pengawasan, dan kualitas perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.

"Saya mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang berada dalam kewenangannya. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual terhadap anak."

Dia lantas menekankan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak terbatas pada kendali perizinan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan kelembagaan. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme pencegahan kekerasan, saluran pengaduan yang aman, serta penanganan laporan secara cepat dan bertanggung jawab.

"Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan menuntut sistem pengawasan yang mampu mendeteksi risiko dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak peserta didik. Karena itu, Menteri Agama perlu memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan dalam lingkup kewenangannya menerapkan standar perlindungan anak secara konsisten, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan mekanisme pengaduan," jelas Pace Jas Merah itu.

Filep juga menyinggung sejumlah dasar hukum yang relevan sebagai acuan penanganan dan pengawasan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memperkuat kewajiban perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan tumbuh kembang serta masa depannya juga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

"Kebijakan pembangunan nasional menempatkan peningkatan kualitas SDM dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari agenda pembangunan. Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan."

"Berdasarkan kerangka tersebut, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memproses perkara pidana. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan efektif," tegas pimpinan Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan tersebut.

Sejumlah Rekomendasi Cegah dan Tangani Kekerasan Anak

Di kesempatan yang sama, Filep menekankan bahwa dalam lingkup tugasnya, Komite III DPD RI memiliki bidang yang berkaitan dengan pendidikan, agama, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sekaligus. Oleh karena itu, persoalan perlindungan peserta didik relevan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dia menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain: Pertama, adanya evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, evaluasi ini pelaksanaan standar perlindungan peserta didik, serta mekanisme penanganan pengaduan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Agama harus mendukung proses tersebut melalui koordinasi yang diperlukan tanpa menghambat penyelidikan maupun penyidikan. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Ketiga, menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah harus memastikan korban memperoleh perlindungan identitas, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta akses pendidikan yang aman. Perlindungan juga harus mencakup pencegahan intimidasi dan tindakan yang dapat menyebabkan korban mengalami penderitaan berulang.

"Setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi alarm penting untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan secara berkelanjutan. Pencegahan adalah yang paling penting, kemudian perlu memastikan sistem pengawasan bekerja, setiap pengaduan ditindaklanjuti, korban mendapatkan perlindungan, dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban."

Secara simultan, Filep menilai bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik dan kelulusan peserta didik, tetapi juga dari kemampuan kebijakan dan sistem nasional dalam menjamin keamanan, martabat, dan hak setiap anak.

"Pendidikan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Perlindungan anak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pihak sesuai tanggung jawab dan kewenangannya," tutur Filep. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru