Senin, 19 Oktober 2026

MPR RI Targetkan Kejelasan PPHN pada 2027

Zainul Azhar - Senin, 19 Oktober 2026 17:48 WIB
MPR RI Targetkan Kejelasan PPHN pada 2027
Jakarta, MPOL - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menargetkan kejelasan mengenai arah dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada 2027. Namun, proses pembahasannya diharapkan berjalan secara matang dengan tetap melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga:
Ketua Komisi Pengkajian MPR RI, Taufik Basari, usai rapat Senin (19/10) di MPR RI Jakarta.

Menurutnya pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah terdapat gambaran yang lebih jelas mengenai perlu atau tidaknya PPHN dibentuk, termasuk bentuk hukum yang akan digunakan.

"Pimpinan MPR berharap sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan, garis besar seperti apa nanti kita, apakah akan memiliki PPHN atau tidak, bentuk hukumnya seperti apa, dan seterusnya."

Salah satu opsi bentuk hukum PPHN yang berkembang dalam pembahasan di lingkungan MPR RI adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Opsi tersebut mengemuka karena perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan perkara mudah. Selain membutuhkan proses konstitusional, terdapat kekhawatiran bahwa amendemen UUD 1945 dapat membuka persoalan lain yang lebih luas.

"Saat ini belum ada, karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka 'kotak pandora' dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR, meskipun ini belum final."

Meski demikian, Taufik mengingatkan bahwa penggunaan TAP MPR sebagai dasar hukum PPHN masih menghadapi persoalan konstitusional. Pasalnya, setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara melalui TAP MPR sebagaimana berlaku pada masa sebelumnya.

Ia menjelaskan, ketetapan MPR yang masih berlaku saat ini pada dasarnya bersifat beschikking atau penetapan, bukan regeling atau pengaturan yang memuat norma umum.

Dengan demikian, penentuan bentuk hukum PPHN masih memerlukan kajian lebih lanjut agar memiliki landasan konstitusional yang jelas.

Taufik menegaskan, target 2027 diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan tersebut. Namun, pembahasan PPHN tetap perlu dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa, sehingga berbagai aspek, termasuk landasan hukum dan masukan masyarakat, dapat dipertimbangkan sebelum keputusan diambil, tutur Taufik. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru