Jumat, 27 Juni 2025

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Salah Satu Usulan Dibahas 

Zainul Azhar - Selasa, 14 Mei 2024 21:45 WIB
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Salah Satu Usulan Dibahas 
Zainul
Jakarta, MPOL - Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan salah satu usulan yang dibahas, demikian anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras (FPP) mengatakan dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menakar Urgensi Revisi Undang-undang Lalulintas dan angkutan Jalan," bersama Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun dan praktisi Media John Andi Oktaveri, Selasa (14/5) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Muhammad Aras, dengan revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, sebenarnya ini adalah salah satunya usulan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi V untuk dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024. tetapi karena suatu data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga ini tertunda, ya kita masih menunggu kesiapan dari teman-teman pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang.

Kami merasa penting dan urgen untuk bisa menyelesaikan undang-undang ini. karena undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini, ya kondisi yang ada saat ini kita tahu bahwa perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas.

Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, bahkan fasilitas-fasilitas yang lain juga harus diatur dengan baik. Sehingga apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalis.

Kita ketahui bahwa perkembangan yang terjadi di hari ini sangat pesat, berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya hari ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak, misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur.

Kemudian transportasi online juga tidak diatur di undang-undang kita, tentu ini perlu pengaturan, sehingga penegak hukum ini punya payung Kokoh, punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada, bahkan kita tahu bahwa terkait dengan ojek online saja, dan tentu banyak hal yang harus kita perbaiki di dalamnya.

Terkait dengan siapa yang berkompeten untuk menangani seluruh kejadian-kejadian di lalu lintas hari ini juga tidak semuanya diatur dengan baik, sehingga ini memerlukan upaya yang serius dari kita semua baik dari teman-teman DPR maupun pemerintah, untuk segera melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini.

Kita tahu bahwa undang-undang ini adalah kebutuhan kita semua, mudah-mudahan dengan hadirnya teman-teman semua bisa mendorong agar ini bisa dituntaskan, sehingga permasalahan-permasalahan kesusahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita insyaallah bisa berkurang dengan segera.

Terkait dengan kewenangan, kami tidak akan melakukan pembahasan terkait dengan itu. yang pasti bahwa semua bisa berjalan dengan baik, semua bisa melaksanakan tugas sesuai dengan Kapoksinya dengan baik, yang pasti bahwa yang kita inginkan adalah ada payung hukum, ada aturan, ada legalisasi terkait dengan undang-undang.

Tentu akan lebih bermanfaat kepada kemaslahatan kita semua, keselamatan kita semuanya, nah kita juga tahu hari ini bahwa tadi sudah disampaikan kecelakaan yang terkait yang terjadi di jalan raya ini setiap tahun terus bertambah, bahkan peristiwanya mirip-mirip semua. ya hampir kendaraan umum yang mengangkut teman-teman atau adik-adik kita yang rombongan sering terjadi kecelakaan.

Jadi kita lihat bahwa kendaraan-kendaraan umum ini menjadi utama untuk kita perbaiki. sehingga peluang untuk terjadinya kecelakaan itu sangat minim, atau sangat rendah. Oleh karenanya kami mohon kepada seluruh yang terkait, baik teman-teman dari pengusaha transportasi, kemudian petugas,bahkan kita semua ,termasuk penumpang ,juga ikut melakukan verifikasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang layak untuk dipakai atau tidak, tutur Muhammad Aras.

Sedangkan Haris Muhamadun, mengatakan langsung pada pokok persoalan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu ada empat, yang pertama manusia, yang kedua prasarananya, kemudian yang ketiga adalah sarananya, selanjutnya yang keempat adalah lingkungan.

Tapi sebelum kita bahas keempatnya ,serangkaian itu semua bagaimana regulasi mengatur itu, karena dalam regulasi itu pasti mengatur mengenai manusianya, mengatur mengenai prasarananya, mengatur mengenai sarananya, juga lingkungan yang baik untuk bertransportasi.

Saya masuk kepada isu penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang kita dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang regulasi kalau kita bandingkan dengan undang-undang moda transportasi lainnya yaitu undang-undang penerbangan, undang-undang perkeretaapian, undang-undang pelayaran, ini sangat berbeda sekali, karena tiga undang-undang yang saya sebutkan tadi itu secara jelas mengatur bahwa perkeretaapian dikuasai oleh negara dan kepemimpinannya dilakukan pemerintah.

Pemerintah jelas ada kementerian perhubungan tidak ada yang lain, kalau di dalam gubernur di daftar provinsi gubernur di bawahnya Bupati walikota, tetapi kalau kita lihat di undang-undang di pasal 5 negara bertanggung jawab atas kualitas dan angkutan jalan dan pembinaannya jelaskan oleh pemerintah.

Jadi secara tidak langsung jelas dikuasai oleh negara kemudian juga pada pemerintah dan pemerintah juga seperti di moda transportasi lain kalau udah tahu pasti hanya perhubungan, kereta api perhubungan udara, perhubungan penerbangan , berhubungan tapi di era reaksi ini ada yang pertama berjalan yang terakhir terhadap sarana prasarana lalu lintasnya adalah berhubungan industrinya adalah kementerian prioritas kerja ,teknologinya seperti tadi pak Muhammad Aras sampaikan.

Sebetulnya dari masyarakat transportasi Indonesia mendorong dan segera dilakukan koreksi selain apa-apa yang disampaikan oleh pak Muhammad Aras tadi, banyak hal yang perlu dilakukan perubahan.

Lalu kita masuk kepada masalah tadi faktor penyebab kecelakaan, kita mulai dari faktor manusia, kita tahu bahwa itu merupakan penyebab paling besar kecelakaan lalu lintas. Juga lihat bahwa kalau diundang-undang perkeretaapian mengenai masinis itu diatur travellingnya kemudian di undang-undang pelayaran nahkoda diatur travelnya, kemudian di undang-undang penerbangan apalagi pilot diatur oleh linknya. Mudah-mudahan reaksi itu dengan sebuah profesi yang menjadi pilihan masyarakat itu sudah tidak ada pilihan.

Pemerintah diharapkan bisa memberikan apa, profesi pengemudi itu profesi yang bahaya sebagaimana masinis di kereta api, nahkoda di pelayaran, kemudian pilot di penerbangan, apakah pramugari levelnya Pratama pramugari level 4-nya pramugari level utama misalnya. Nah ini kita tidak pernah menyampaikan ini sehingga yang terjadi ya pengemudi-pemudi ini ya tidak ada penghargaannya.

Secara koefisiennya kalau di luar negeri ada pengemudi angkutan umum tapi transport itu itu pasti ada listnya mereka ada list-nya satu dua tiga jadi intinya untuk tipe pengemudi mestinya ada misal itu mahir di angkutan barang,.

Baru-baru ini kita pernah lihat kecelakaan di tol pengemudi angkutan barang, yang nabrak di sana itu masih di bawah umur, nah ini yang mesti juga menjadi konsen terhadap undang-undang atau revisi undang-undang, karena di undang-undang itu ada kendaraan dan pengemudi, biasanya diatur untuk mengenai itu.

Selanjutnya kita juga perlu, apa namanya otority atau koreksi terhadap bagaimana pola untuk apa namanya perbaikan daripada atau selektif lagi untuk mengambil Sim, surat izin driver licent itu kalau di negara yang lain di negara Singapura, anak saya kebetulan kuliah di Australia itu untuk menjadi, driver itu harus undang-undang, yang harus diatur, kritik mengenai sehingga mohon izin tentunya harus ada perbaikan juga untuk bagaimana mekanisme driver lain seperti itu.

Karena human error menjadi faktor penyebab paling tinggi, jadi leveling pengemudi sebagai profesi yang membanggakan serta bagaimana perbaikan dari sisi driver lessons. Nah kemudian syarat sarana juga merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan, kalau kita melihat tadi bahwa kasus yang di Subang itu adalah chasisnya, masih chassis yang lama lalu kemudian, harusnya tidak boleh diundang-undang oleh lalulintas kita karena enggak ada koordinatornya siapa.

Terhadap rekayasa rancang bangun modifikasi itu juga mestinya menjadi konsen kita, bahwa itu tidak dilakukan atau tidak layak jalan. katakanlah karena setelah dilihat akhirnya itu di dunia harusnya dia gelar berikutnya di Desember 2023 ya kan nah di sini karena tadi mudah-mudahan relasi kita ini ada banyak yang mengurus tapi tidak ada koordinatornya, ya ciri-cirinya itu tidak ada, nah mestinya itu yang paling penting sebetulnya .

Mari kita lihat dari sisi infonya UU nomor 22 tahun 2009 ya itu investment perhubungan itu hanya bisa melakukan pengawasan di terminal dan jembatan timbang, kalau undang-undang 14 tahun 1992 sebelumnya itu boleh di sana nah ini tidak kita lihat juga pengawasan tidak optimal yang terjadi karena kalau kendaraan angkutan barang yang di luar jembatan timbang tidak bisa dilakukan eh pengawasan slide jalannya kemudian kendaraan pariwisata yang di luar terminal enggak bisa dilakukan pengawasan nah ini persoalan.

Oleh karena itu mungkin kata-kata atau mungkin mungkin pada saatnya dikembalikan lagi ke undang-undang sebelumnya mudah-mudahan UU no14 tahun 92 itu cukup, waktu itu kita cukup baik begitu 2022 tahun 2019 itu berhubungan, tutur Haris Muhammadun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
H+2 Lebaran Arus Lalu Lintas di Jalur Wisata Medan-Berastagi Meningkat
Banjir Bandang Di Parapat, Polres Simalungun Alihkan Arus Lalulintas
Penguna Jalan Panik, Lapak Pedagang Liar Penyebab Kemacetan Di Simpang Jodoh Tembung
Perubahan Arus Lalu Lintas Pasca Revitalisasi Lapangan Merdeka
Para Siswa Antusias  Simak Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Oleh Polda Sumut
Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Budiono Saputro Ajak Pelajar SMAN 1 Tertib Berlalulintas
komentar
beritaTerbaru