Sabtu, 28 Juni 2025

Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 Milyard

Josmarlin Tambunan - Jumat, 19 Juli 2024 14:38 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 Milyard
Ribuan sepeda motor disita sebagai barang bukti.(ist)
Jakarta, MPOL:Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Ada 675 unit kendaraan yang berhasil disita.

Baca Juga:
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.

"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang, Jawa Barat,sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," jelas Djuhandhani.

"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," lanjutnya.

Dia mengatakan dari hasil pengungkapan kasusnya, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ungkapnya.

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Kapolrestabes Medan Bersama Kapoldasu Hadiri "Semarak Pelayanan Polri"
Komplotan Begal Beraksi di Medan Polonia, Driver Ojol Ditodong Pisau-Motor dan Hp Raib
Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Bermodus PMI
Rise and Speak”, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
komentar
beritaTerbaru