Jakarta, MPOL -
Kominfo berikan insentif pada lembaga penyiaran swasta dalam hal perizinan di daerah tinggal, demikian Direktur Penyiaran
Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan dalam Dialektika Demokrasi "Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil", bersama anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas, Ketua KPID Riau Hisyam Setiawan, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Eris Munandar, Selasa (14/8) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Geryantika Kurnia "Untuk 3T kami berikan insentif lebih kepada siapa pun untuk memeratakan di daerah 3T," serta juga menyebut Pemerintah memberikan insentif kepada lembaga penyiaran swasta berupa biaya izin penyiaran nol rupiah selama 5 tahun. "Kami nol kan selama lima tahun untuk mendorong mereka masuk ke 3T."
Selain itu, ia menyebut Pemerintah tak melakukan seleksi kepada lembaga penyiaran swasta yang ingin menyiarkan programnya di daerah 3T. "Kalau di kota-kota besar, kami tetapkan kalau ada izin TV atau radio itu harus melalui seleksi karena peminatnya banyak, kalau di 3T kami bebaskan siapa pun yang mau bersiaran di 3T tanpa perlu seleksi."
Pemerintah melalui lembaga penyiaran publik TVRI juga memberikan insentif berupa tarif sewa multipleksing (MUX) yang lebih terjangkau untuk wilayah 3T. "Kalau enggak salah memberikan diskon sampai 75 persen, padahal sewa MUX di daerah 3T itu murah-murah dibandingkan dengan Jakarta." Hal itu berbeda dengan radio. "Kalau radio karena dia masih analog, dia harus bangun infrastrukturnya sendiri, yang ada di 3T itu rata-rata RRI," tutur Geryantika Kurnia.
Sedangkan Yan Permenas Mandenas, mengatakan saya melihat bahwa pemerintah memang melakukan, mempertimbangkan daerah-daerah 3T yang infrastrukturnya belum tersedia dengan baik atau belum 100% itu on air begitu. analog ini kan kita harusnya tahap 1 mungkin kita berlakukan di beberapa kota-kota besar yang sudah menjadi mapping dari kita setelah itu mungkin tahap kedua kita masuk kota kecil sampai jadi apa tidak satu kali kita mengikuti regulasi regulasi.
Kita kan memang berlaku secara general tapi kan kita punya kebijakan untuk mengatur sehingga analogspot terkait dengan digitalisasi penyiaran ini bisa dilakukan secara bertahap, Nah itu kan sudah berulang kali waktu saya masih di Komisi 1 itu sudah kita ingatkan nah kebetulan sekarang saya apa dari Komisi X pindah lagi Komisi VIII nah tapi saya ikuti betul perkembangan bagaimana di daerah 3T.
Terkait dengan penyebaran infrastruktur ya digital memang tidak semua daerah-daerah 3T itu sudah tersedia infrastruktur untuk mendukung digitalisasi penyiaran kita, sehingga memang harapan saya ke depan pemerintah perlu mapping lagi kembali ya penyebaran infrastruktur digital kita untuk bagaimana bisa melakukan digitalisasi penyiaran secara nasional, itu bisa berlaku di seluruh pelosok khususnya daerah, tutur Yan Permenas.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani