Sabtu, 05 Oktober 2024

IKA BKPRMI Mengecam Keras Pelepasan Jilbab Paskibraka Nasional Putri Tahun 2024

Jalaluddin Lase - Kamis, 15 Agustus 2024 10:26 WIB
IKA BKPRMI Mengecam Keras Pelepasan Jilbab Paskibraka Nasional Putri Tahun 2024
Jakarta, MPOL - Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun pendiri, mantan pengurus dan alumni BKPRMI dalam mensikapi peristiwa pelepasan Jilbab kepada Paskibraka Nasional Putri Tahun 2024

Baca Juga:
Dilansir dari keterangan resmi PP IKA BKPRMI Kamis (15/08/2024) yang menyatakan,
1. Mengecam keras atas peristiwa pelepasan Jilbab yang dipakai oleh Paskibraka Nasional putri di tahun 2024 pada upacara pengukuhan PASKIBRAKA tingkat pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, karena melanggar dasar negara PANCASILA Sila ke 1, Konstitusi UUD 1945 Pasal 29, dan Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika.

2. Meminta dengan tegas agar aturan yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang PASKIBRAKA yang ditegaskan dalam SK KEPALA BPIP NOMOR 35 Tahun 2024 dan SE Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 Dicabut dan direvisi dengan tambahan aturan khusus buat putri yang memakai Jilbab.

3. Memohon kepada Presiden RI, dapat segera mengevaluasi secara tuntas dan menyeluruh Program PASKIBRAKA ditingkat Pusat tahun 2024 ini serta melakukan penyelidikan mencari tokoh/oknum yang bertanggung jawab atas pelecehan kebebasan beragama di NKRI pada peristiwa tersebut.

4. IKA BKPRMI juga mengutuk keras pernyataan Pers Kepala BPIP atas peristiwa tersebut, yang menyatakan pelepasan Jilbab sebagai penyeragaman hanya pada upacara pengukuhan dan upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024 saja, karena sejatinya pemakaian Hijab bagi Wanita Islam hukumnya Wajib, dan Haram bagi yang mempermainkannya dengan alasan apapun.

5. IKA BKPRMI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di semua tingkatan agar tetap menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa dengan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum atau pihak-pihak yang sengaja menghancurkan tatanan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan NKRI yang ber BHINNEKA TUNGGAL IKA. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LPM Kecamatan Medan Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Pulo Brayan
Ketum IKA BKPRMI: Hindari Politik Uang di Munas XIV BKPRMI di Kota Medan
Dukung Pembangunan Infrastruktur, Tuani Lumbantobing Diapresiasi Warga Taput
PW IKA BKPRMI Sumut Laksanakan Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H
komentar
beritaTerbaru