Jakarta, MPOL - Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Muballigh (DPP.Bakomubin) Se-lndonesia melalui Ketua Umumnya Dr.KH.MS.Suhary.,AM.,MA menyatakan sikap, Setelah membaca Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: B2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024. Tertanggal 2 September 2024, yang ditanda tangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika .
Baca Juga:
Dimana intinya adalah mengintruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran yang pada pokok nya :
(1). Acara Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pukul 19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional .
(2). Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 s/d selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya Ditiadakan dan Diganti Dengan Running Text sebagaimana poin 3 Surat Dirjen PPI diatas .
Atas dasar tersebut maka, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Muballigh se Indonesia (
DPP Bakomubin) menyatakan sikap :
Pertama, bahwa kami selaku umat Islam senantiasa menghargai atas kegiatan agama lain dalam kehidupan kerukunan dalam beragama . Namun demikian tidak berarti dari agama lain mengusik norma dan nilai dari agama Islam. Sebagaimana ajaran Islam menyatakan : Lakum diinukum waliyadiin (untuk mu agama mu, untuk ku (agama kami).
Kedua, Surat dari Dirjen PPI tersebut secara substansial merupakan penggusuran/penggeseran terhadap azan Maghrib yang sudah lazim berlaku puluhan tahun di Indonesia baik yang berlaku dalam siaran televisi dan radio nasional dan regional . Dengan adanya Surat Dirjen PPI tersebut merupakan bentuk intoleransi dalam kehidupan kerukunan dalam beragama .
Ketiga , Surat Dirjen PPI tersebut menunjukan pola dan cara yang tidak elok serta memberikan indikasi Islamphobia dalam kehidupan falsafah negara Yang Berketuhanan YME.
Keempat, mengumandangkan azan merupakan panggilan bagi umat Islam sedunia bukan sekedar pengumuman dalam bentuk Running Text.
Oleh karena itu, Pertama
DPP Bakomubin menolak Surat Dirjen PPI tersebut . Kedua, mengimbau kepada umat Islam agar mewaspadai terhadap usaha usaha yang akan merusak nilai nilai Islam .
Demikian Pernyataan Sikap
DPP Bakomubin yang masing-masing ditandatangani Dr.KH. MS. Suhary.,AM.,MA selaku Ketum, H.Yanuar Amnur.,S.Sos, Sekjen dan DR.KH. Anwar Sanusi sebagai Ketua Majelis Syuro Nasional.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News