Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Tiga Agenda Penting Dalam Satu Hari

Josmarlin Tambunan - Selasa, 26 Agustus 2025 22:27 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Tiga Agenda Penting  Dalam Satu Hari
Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH saat menghadiri audiensi dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lt.3, Selasa (26/8).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH menghadiri tiga agenda penting selaku wakil rakyat dalam satu hari, Selasa (26/8).

Baca Juga:
Adapun ketiga agenda itu yakni, Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menghadiri audiensi dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lt.3 dan menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

SERIKAT PEKERJA

Dalam audiensi dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation, Maruli Siahaan menegaskan agar Serikat pekerja tidak didiskriminasi tetapi harus dijadikan sebagai mitra sosial dan mitra kerja.


Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.(ist)

Hal itu dikatakan Maruli Siahaan saat menerima audiensi dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta, Selasa (26/8).


Anggota DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut I itu mengatakan, Serikat pekerja merupakan mitra strategis dalam iklim berusaha. Dengan demikian para pengusaha harus menghormati hak dan kewajiban para pekerja sehingga tercipta kondusivitas dalam berusaha.

Oleh karena itu, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH, merekomendasikan adanya solusi status ketenaga kerjaan.

"Pemerintah dan DPR harus mengawasi praktik outsourcing di bandara agar tidak melanggar UU ketenagakerjaan. Kemudian, adanya regulasi yang memastikan pekerja dengan masa kerja panjang otomatis diangkat menjadi pekerja tetap," kata Maruli.

Dia juga mendorong adanya penguatan K3 di Lingkungan Bandara. Kementerian Ketenagakerjaan dan operator bandara (AP I/AP II) wajib menerapkan standart K3 internasional (ICAO & ILO).

"Lakukan audit K3 berkala, dan sediakan asuransi kecelakaan kerja khusus bagi tenaga bandara," jelasnya.

Dorongan lainnya juga antara lain, perlindungan Jaminan Sosial dalam artian semua pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan premi yang ditanggung perusahaan serta klaim cepat kasus kecelakaan kerja bandara.

Kemudian, penguatan peran FSPBI dalam Dialog Sosial. Yang mana FSPBI harus dilibatkan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di setiap operator dan penyedia jasa bandara.

"Dalam hal ini, Komisi XIII DPR dapat mendorong agar serikat pekerja tidak didiskriminasi, melainkan dijadikan mitra sosial dan mitra strategis," ungkanya.

Hal yang tidak kalah penting adalah peningkatan Kesejahteraan dan Karier. "Standarisasi upah minimum sektor bandara agar sesuai dengan beban kerja dan resiko serta melakukan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang didukung pemerintah, sehingga pekerja memiliki mobilitas karier dan daya saing," pungkasnya.

Panja LPSK Dan Rapat Paripurna

Ditempat yang sama usai menghadiri audiensi dengan Serikat pekerja, Dr Maruli Siahaan SH.MH menghadiri Rapat Panja (Panitia Kerja) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan mendorong adanya penguatan perlindungan saksi dan korban.

Saksi dan korban memerlukan perlindungan hukum dan keamanan, termasuk perlindungan fisik, psikologis, dan identitas, serta dukungan prosedural seperti pendampingan hukum, penerjemah, dan informasi perkembangan kasus, dan bahkan dukungan biaya hidup sementara.

"Mereka juga berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan untuk tidak dituntut secara hukum atas kesaksiannya," tegasnya.

Dihari yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan SH., MH menghadiri Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Adapun agenda rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.


Serta, Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fraksi NasDem Alihkan Penugasan Ahmad Sahroni dari Komisi III ke Komisi I DPR RI
Hinca Pandjaitan Minta Presiden Prabowo Bongkar Belantara Izin Migas di Indonesia
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan Tekankan Tragedi Nazwa Di Sumut Bukti Lemahnya Pengawasan PMI
Terima BAM DPR RI Bobby Sebut Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK
RDP Komisi XIII Dengan Dirjen KI Kemenkum RI, Maruli Siahaan Berikan Sejumlah Rekomendasi
Hadiri Rapat Pendeta HKBP Distrik X Medan Aceh, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Gereja Tidak Boleh Tinggal Diam Dalam Kejahatan Struktural
komentar
beritaTerbaru