Selasa, 01 Juli 2025

Konser Kedua Kali Di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Musik Performer Visa

Neti Herawati - Minggu, 03 Maret 2024 19:52 WIB
Konser Kedua Kali Di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Musik Performer Visa
Ist
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Jakarta, MPOL - Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser pada di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Musik Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya, sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya di Indonesia.

Baca Juga:

Demikian siaran pers Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu ( 02/03/2024) di Jakarta, Nomor:SP/IMI/03/2024/01

"Musik Performers Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy Karim lebih lanjut memaparkan, Untuk mendapatkan Musik Performer Visa, artis Internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Musik performer visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024, Jelas Silmy.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 musik performer Visa ( termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer's Crew Visa ( indeks C7B).

"Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara, " tutur Silmy.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru
Tanah eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya
Kepala Kanim TBA Hadiri Open House Konsulat Malaysia: Wujud Sinergi Dua Negara
DMDI Indonesia,Undang Presiden Prabowo Hadir di MTQ Antar Bangsa
PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg VI  Kerjasama Pengamanan Aset Negara dengan Kejati Aceh
OJK Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
komentar
beritaTerbaru