Atambua, MPOL -Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah per
batasan.
Baca Juga:
"Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan fungsi keimigrasian di sepanjang garis per
batasan wilayah Indonesia, baik di tempat pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas, " ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di
Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (08/03/2024).
Pada Siaran Persnya no. SP/IMI/03/2024/03, Silmy menjelaskan bahwa petugas Imigrasi di per
batasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu
lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan per
batasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
" Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah terpencil dan dengan kondisi yang serba ter
batas, "kata Silmy.
Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
" Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan per
batasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut", ujar Silmy.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus bagi Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Jenderal imigrasi yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan per
batasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.
Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 tentang Tunjangan Operasional Pengamanan. Bagi Prajurit TNI dan ASN yang bertugas dalam operasi pengamanan para pelaku kecil keluar dari wilayah per
batasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
Silmy optimis bahwa Perpres tersebut diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah per
batasan.
Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan per
batasan. Hal ini karena pada petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor Imigrasi dan mitra kerja lainnya.
" Jadi kami sudah membuat Pokja per
batasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut, " jelas Silmy.
Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi
lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholder terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.
" jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana, "pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News