Rabu, 23 September 2026

Pokok Pikiran Dan Catatan Evaluasi Strategis Pdt. Nekson M. Simanjuntak Terhadap Dinamika Sentralisasi Keuangan HKBP 

Zainul Azhar - Rabu, 23 September 2026 17:00 WIB
Pokok Pikiran Dan Catatan Evaluasi Strategis Pdt. Nekson M. Simanjuntak Terhadap Dinamika Sentralisasi Keuangan HKBP 
Jakarta, MPOL - Pengelolaan dan penataan sistem keuangan di dalam sebuah organisasi gereja sebesar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bukan sekadar urusan administratif-teknis semata, melainkan manifestasi dari nilai-nilai panggilan iman, ketaatan, transparansi, serta akuntabilitas publik (good governance), demikian Pdt. Nekson M. Simanjuntak dalam relisnya "Pokok - Pokok Pikiran Dan Catatan Evaluasi Strategisnya Terhadap Dinamika Sentralisasi Keuangan HKBP", yang diterima media, Rabu (23/9), di Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Keberhasilan pelaksanaan Sentralisasi Keuangan HKBP sangat ditentukan oleh keterbukaan, kejujuran, integritas, dan kepatuhan penuh seluruh stakeholders—mulai dari Pimpinan Pusat, Praeses, Pelayan Ressort, hingga warga jemaat (Huria) terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang benar.

Adapun catatan dan pemikiran kritisnya yang disusun berdasarkan fakta empiris di lapangan disampaikannya dalam suratnya kepada Ompu i Ephorus HKBP, Pimpinan HKBP, serta Bapa/Ibu Anggota Majelis Pekerja Sinode (MPS) dan Rekan-Rekan Praeses.

"Analisis rasional atas data realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta refleksi mendalam demi kebaikan, keberlanjutan (sustainability), dan kemajuan pelayanan HKBP yang kita cintai bersama," tutur Pdt. Nekson M. Simanjuntak.

Sering kali timbul persepsi bahwa sistem pembagian dan penyetoran 55 persen merupakan akar dari defisit keuangan yang dialami.

Namun, jika dibedah secara mendalam, paparnya, masalah mendasarnya bukanlah pada persentase angka tersebut, melainkan pada lemahnya fungsi monitoring, pengendalian, dan evaluasi potensi Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK) di setiap jenjang kepemimpinan.

Sementara realitanya, tidak ada satu pun lembaga atau organisasi yang penerimaannya dapat meningkat secara otomatis tanpa disertai langkah aktif, pengawasan yang terukur, serta pelibatan penuh dari seluruh jajaran pimpinan di tingkat Distrik hingga Ressort.

Pdt. Nekson M. Simanjuntak menekankan, apabila dasar penetapan rencana penerimaan dihitung berdasarkan rata-rata realisasi penerimaan 3,5 tahun terakhir, maka timbul pertanyaan mendasar mengapa harus mengganti keseluruhan sistem jika persoalan utamanya terletak pada konsistensi penyetoran?

Diapun menyoroti wacana penerapan sistem target tanpa pelibatan partisipatif dari Huria (jemaat), sebagai pihak yang menanggung beban berpotensi memicu perdebatan panjang tahunan di Rapat Praeses, Sinode Distrik, hingga Rapat Ressort.

Sedangkan pola penerimaan keuangan di tingkat Huria bersifat fluktuatif (sebagai contoh, penerimaan pada bulan Februari–Maret cenderung minim berdasarkan kondisi riil di Distrik). Memaksa penyetoran dalam kuota flat setiap minggu di tengah dinamika fluktuasi riil jemaat adalah langkah yang tidak realistis dan berisiko tinggi menekan ketahanan cash flow keuangan Huria.

Pada sisi lain dia juga mengingatkan pembubaran BPSK dan pemusatan seluruh alur pengelolaan keuangan, mulai dari penyusunan draf anggaran, penetapan di MPS, penerimaan dana, pencairan atau pengeluaran, hingga pelaporan akhir ke dalam wewenang Bendahara Umum (Bendum) akan meniadakan prinsip dasar checks and balances (saling mengawasi dan menyelaraskan).

Sedangkan keberadaan badan audit yang ada saat ini terikat pada Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ephorus dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kembali kepada Ephorus. "Kondisi ini membatasi ruang independensi utuh yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan objektif atas alur keuangan organisasi," urainya.

Dia mengingatkan ketika terjadi inkonsistensi pada anggaran transportasi pimpinan untuk tahun 2026 yang mengalami kenaikan, sementara pada saat yang sama kebijakan terkait hak dan tunjangan gaji para pelayan justru mengalami penyesuaian ke bawah (penurunan).

Contoh alokasi Anggaran yang tidak dapat disangkal adalah proyeksi beban penerimaan calon pelayan (capen) yang tidak berdasarkan rasion penerimaan keuangan.

Penetapan kuota penerimaan calon pelayan hingga lebih dari 400 orang tidak sejalan dengan kapasitas potensi keuangan riil yang hanya mampu menopang kisaran 100–150 orang. Pemaksaan porsi anggaran ini secara tidak langsung menciptakan beban defisit yang bersifat sistemis.

Isu Standar Ganda

Menuurtnya saat ini terjadi ketidakseimbangan perlakuan ketika Kantor Pusat menuntut Distrik dan Ressort untuk taat melaporkan penggunaan Dana Operasional Distrik/Kebutuhan Pelayanan (DPK) dengan ancaman sanksi penundaan pencairan, namun pada saat yang sama Kantor Pusat belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang panjar BPSK selama dua tahun terakhir.

"Kantor Pusat dan Pimpinan hendaknya menjadi teladan (role model) utama dalam penegakan disiplin dan ketaatan tata kelola keuangan", tukasnya.

Rekomendasi Dan Langkah Solutif

Sebagai bentuk kontribusi pemikiran yang konstruktif dan solutif demi kebaikan pelayanan gereja HKBP, berikut beberapa langkah strategis yang direkomendasikan Pdt. Nekson M. Simanjuntak;

1. Memohon kebijaksanaan Ompu i Ephorus dan Pimpinan HKBP, agar tidak terburu-buru mengambil keputusan final sebelum sistem yang baru diuji coba secara terbatas (pilot project), serta dipastikan benar-benar matang dan tidak menimbulkan dampak kerugian bagi ketahanan keuangan Huria.

2. Mengusulkan diselenggarakannya rapat cabungan antara BPSK, MPS, dan para Praeses untuk membedah secara transparan potensi keuangan riil, mengidentifikasi akar masalah penurunan penerimaan, serta merumuskan skema reward (apresiasi) bagi huria/Jemaat yang mencapai tingkat penyetoran di atas 95 persen.

3. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan aplikasi pendataan persembahan terintegrasi dari 3.800+ huria secara transparan. Dengan demikian, setiap pengambilan keputusan strategis dan penyusunan anggaran senantiasa didasarkan pada data faktual (real-time data), bukan sekadar andaian atau asumsi semata.

Pdt. Nekson M. Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh pokok pikiran, catatan kritis, dan rekomendasi ini disampaikan atas dasar rasa cinta, kepedulian yang mendalam, serta tanggung jawab iman terhadap pertumbuhan dan kedaulatan pelayanan HKBP di masa depan, tuturnya. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru