Rabu, 23 September 2026

Dari Bilik Keluarga hingga Dapur Lapas, Maruli Siahaan Tinjau Pemenuhan Hak Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Josmarlin Tambunan - Rabu, 23 September 2026 19:58 WIB
Dari Bilik Keluarga hingga Dapur Lapas, Maruli Siahaan Tinjau Pemenuhan Hak Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang
Maruli Siahaan berdialog dengan warga di Lapas Kelas IIA Tangerang.(ist)
Tangerang, MPOL: Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/9).

Baca Juga:
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan mengangkat tema "Optimalisasi Fungsi dan Tata Kelola Bilik Keluarga dalam Pemenuhan Hak-Hak Keluarga dan Reintegrasi Sosial Warga Binaan Perempuan."

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan perempuan, khususnya terkait hubungan dengan keluarga, fasilitas kunjungan, keberadaan bilik keluarga, serta dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

Ketentuan Pasal 9 huruf l Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada prinsipnya memberikan hak kepada warga binaan untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga maupun pihak tertentu. Namun, dalam pembahasan kunjungan kerja tersebut turut disoroti bahwa ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengatur mengenai fasilitas atau layanan kunjungan intim.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk dikaji karena berdasarkan bahan pembahasan, pada Januari 2026 jajaran pemasyarakatan menyebutkan bahwa belum tersedia payung hukum khusus yang mengatur kebutuhan biologis warga binaan. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai apakah fasilitas bilik keluarga yang ada diperuntukkan sebagai ruang kunjungan keluarga biasa atau memiliki fungsi lain yang berkaitan dengan kunjungan intim.

Maruli Siahaan juga mendorong adanya kejelasan mengenai ketersediaan fasilitas, jumlah unit yang tersedia, pemanfaatannya, kriteria pengguna, serta prosedur izin.
Apabila terdapat fasilitas yang digunakan untuk layanan tertentu, aspek dasar hukum, persetujuan para pihak, keamanan, dan perlindungan privasi perlu menjadi bagian dari tata kelolanya, juga menyoroti pentingnya ketersediaan ruang bermain dan fasilitas ramah anak, termasuk kemudahan bagi warga binaan untuk tetap menjaga hubungan dengan anak dan keluarga. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan secara layak dan memenuhi prinsip keamanan serta privasi.

Dalam kesempatan tersebut, Maruli Siahaan juga mengapresiasi berbagai fasilitas dan program yang telah tersedia di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Ia mengapresiasi keberadaan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta Sarana Kunjungan Keluarga yang di dalamnya dilengkapi dengan ruang bermain anak dan ruang laktasi.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan sekaligus menjaga hubungan mereka dengan keluarga.

Selain itu, Maruli turut mengapresiasi Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dalam pengelolaan Dapur Lapas yang bersih serta penyediaan makanan yang memperhatikan aspek gizi bagi warga binaan.

Kombes Maruli Siahaan, S.H., M.H., bersama jajaran Komisi XIII DPR RI, turut mencermati pentingnya tata kelola pemasyarakatan yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek keamanan, pemenuhan hak warga binaan, perlindungan keluarga, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam konteks reintegrasi sosial, hubungan yang tetap terjaga antara warga binaan dengan keluarga menjadi bagian penting dari proses pembinaan. Karena itu, kejelasan regulasi mengenai layanan keluarga, fasilitas kunjungan, serta mekanisme pelaksanaannya diperlukan agar setiap layanan memiliki dasar hukum, standar operasional, kriteria yang jelas, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan kebutuhan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Berbagai masukan yang diperoleh menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong penyempurnaan tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak keluarga, perlindungan anak, penyediaan layanan yang layak, serta reintegrasi sosial warga binaan perempuan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru