Jakarta, MPOL: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi ke-2 kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan ketidakprofesionalan penyidik di lingkungan Polres Batubara.
Baca Juga:
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen lembaga pengawas eksternal Polri dalam mendukung dan menyukseskan program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat resmi dengan Nomor: B-1800/DT.01.04/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan pengaduan dari Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Pengaduan masyarakat ini menyoroti kinerja Kapolres Batubara, Kasat Reskrim Polres Batubara, serta secara spesifik menyangkut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum penyidik pembantu Aipda HG dan penyidik Iptu K dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si., Kompolnas menegaskan bahwa keluhan tersebut telah diterima dengan No. Reg.: 352/2/RES/VI/2026. Kompolnas meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menjaga integritas institusi kepolisian.
Keterlibatan aktif elemen masyarakat dalam mengawal kasus ini selaras dengan poin krusial dalam Asta Cita, khususnya pada komitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungutan liar di segala lini pelayanan publik. Bersih-bersih di tubuh penegak hukum menjadi prasyarat mutlak guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara selaku pihak pengadu berharap, respons cepat dari Kompolnas ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan objektif oleh Polda Sumatera Utara. Penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat seperti Aipda HG dan Iptu K diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan bersih dari korupsi.
"Sehingga sudah seharusnya Kapolri dan Kapolda Sumut yang baru harus segera memberikan sanksi yang benar-benar tegas kepada Oknum anggora Polri yang sudah menyakiti masyarakat dan melakukan perbuatan tercela ditengah-tengah masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat," tegas Daniel.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan