Medan, MPOL:Kartu Identitas Anak (KIA) sebagaimana program pemerintah melalui Kemendagri No 2 Tahun 2016 yang secara nasional diberikan kepada anak Indonesia yang berumur 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, sudah harus dimiliki anak-anak. Namun sepertinya di Kota Medan,
KIA belum sepenuhnya tersalurkan.
Baca Juga:
Pasalnya, sejumlah kepala Sekolah Dasar di Kota Medan dan puluhan orang tua siswa yang dikonfirmasi mengaku mereka belum menerima
KIA.
"Sampai sekarang kami belum ada menerima
KIA dari siapapun. Memang kami tahu sejak beberapa tahun lalu sudah ada rencana memberikan
KIA sebagai identitas anak namun sampai saat ini belum ada itu," kata mereka.
Sementara itu (dalam konfirmasi yang sempat termuat penjelasan Kabid Pembinaan SD) yang benar adalah Kadis
Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengaku sudah mendistribusikan
KIA ke sekolah-sekolah.
"Yang mencetak
KIA itu Dukcapil dan kami (Dinas pendidikan) sifatnya hanya untuk mendistribusikan. Setelah kami terima langsung kami distribusikan karena itu adalah hak anak. Memang masih ada setengah dos lagi disini yang belum disalurkan, nanti setelah sekola masuk semua segera diberikan," aku Benny.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Baginda Siregar yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah mencetak
KIA dan menyerahkannya ke Dinas
Pendidikan.
"KIA itu dicetak Disdukcapil sesuai data siswa yang diberikan Dinas
Pendidikan. Kemudian, ada yang dibagikan langsung ke sekolah dan ada juga yang diserahkan ke Dinas pendidikan untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah," kata Baginda Siregar, Kamis (10/7).
Dia mengatakan, jika
KIA sudah selesai dicetak, segera diantar ke Dinas
Pendidikan karena
KIA adalah hak anak. Jika masyarakat ingin cepat dapat
KIA bisa langsung datang ke kantor Dukcapil.
"Kami hanya bisa mencetak 300 eks, masyarakat juga bisa langsung datang tanpa harus melalui Dinas
Pendidikan," jelasnya.
Walikota Medan
Rico Waas diminta segera
turun tangan tidak lagi hanya membiarkan Kadis
Pendidikan menangani
KIA tersebut. Pasalnya, pengakuan Kadis
Pendidikan dan Kadis Dukcapil seolah bertolak belakang dengan pengakuan para kepala sekolah dan orang tua siswa.
"Sepertinya ada yang tidak beres dengan pendistribusian
KIA di Medan setelah mendengar pengakuan para kepala sekolah dan orangtua siswa. Apakah ada permainan di internal Disdik Medan,
walikota Medan harus segera
turun tangan," kata pengamat kebijakan publik Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk.
Sementara informasi diperoleh,
KIA telah dicetak Disdukcapil dan telah diserahkan pada akhir tahun 2024 ke Dinas pendidikan Kota Medan. Program pengadaan
KIA diberikan kewenangan untuk kepada Kabid Pembinaan SD, Bambang Sadewo dan membentuk tim yang disebut-sebut ketua tim Erina Manik."Kabid pembinaan SD dan Katim Erina Manik lah yang berurusan ke Disdukcapil untuk pencetakan
KIA," ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Wak Genk menilai ada dugaan pelaporan yang tidak beres kepada Kadis
Pendidikan oleh anakbuahnya makanya dia mengaku telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.
"kita berharap agar Kadis menindak tegas anak buahnya tersebut. Jangan gegara mereka program pemerintah untuk meningkatkan kwalitas pendidikan dan pelayanan menjadi tersendat. Kita tahu Kadis pendidikan yang notabene ada hubungan famili dengan Gubsu Bobby Nasution sangat konsen dengan pendidikan oleh karena itu, bersihkan orang-orang yang tidak mendukung program Walikota Medan dalam memajukan dunia pendidikan," tegasnya.
Aktivis yang kerap memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bidang pelayanan itu mengatakan, jika
KIA belum diterima para siswa merupakan pembangkangan atas Permendagri No 2 Tahun 2016.
Dia mendesak DPRD Medan untuk segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Disdik Medan dan Disdukcapil tentang
KIA. Perlu dipertanyakan anggaran untuk pencetakan
KIA darimana berasal.
"Sejatinya program pemerintah dalam hal pengadaan barang atau jasa tentu memiliki anggaran. Saya tidak tahu apakah pengadaan
KIA ini sudah pernah dianggarkan di APBD Kota Medan atau darimana diperoleh," tegasnya.
"Kita juga mendesak Ombudsman RI sebagai pengawas kebijakan aparatur sipil negara turun ke Dinas pendidikan dan Disdukcapil sejauhmana Permendagri No 2 Tahun 2016 dijalankan. Demikian juga aparat penegak hukum turut mengawasi penganggaran untuk pengadaan
KIA di Kota Medan," pungkasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, secara nasional melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota akan memberikan
KIA (Kartu Identitas Anak).
KIA ini adalah identitas resmi untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KIA berlaku diseluruh Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan
dinas pendidikan setempat untuk sekolah SD dan SMP dan berlaku hingga siswa berusia 17 tahun kurang satu hari.
Adapun tujuan
KIA adalah meningkatkan pendataan penduduk anak, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak, meningkatkan pelayanan publik untuk anak.
KIA ini sendiri memiliki dua versi yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun berlaku hingga usia 5 tahun. Sementara
KIA untuk anak usia 5-17 tahun berlaku hingga usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah usia 17 tahun,
KIA akan diganti dengan KTP-el.
Selain sebagai identitas resmi ana,
KIA juga bermanfaat untuk memudahkan pengurusan berbagai keperluan anak, seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank, dan lain-lain. Di
KIA ditulis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta meningkatkan akurasi data kependudukan anak. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News