Medan, MPOL: Program pemerintah melalui Kemendagri No 2 Tahun 2016 untuk pengadaan Kartu Identitas Anak (
KIA) khususnya di Kota Medan Terkesan
amburadol dan hingga saat ini masih banyak anak sekolah yang belum menerimanya.
Baca Juga:
Menurut sejumlah kepala sekolah yang ditemui di 5 kecamatan di Kota Medan, bahwa
KIA belum mereka terima. Kalaupun ada anak yang memiliki hanya kartu siswa yang dikeluarkan sekolah masing-masing
"Kalau yang dicetak Dukcapil sampai saat ini belum ada kami terima. Kalaupun ada siswa yang memiliki itu yang dikeluarkan sekolah masing-masing," kata mereka.
Mereka mengatakan,
KIA sangat perlu dan penting karena memiliki fungsi banyak. "Ibarat KTP, bisa dibawa kemana-mana dan sebagai dokumen penting untuk pengurusan sesuatu. Karena itu supaya
KIA dapat segera dibagikan kepada anak-anak dan siswa," ujar mereka lagi.
TERKESAN AMBURADOL
Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengatakan, semua
KIA yng telah dicetak Dukcapil dan diserahkan ke Dinas pendidikan dan kebudayaan Medan telah didistribusikan kepada sekolah-sekolah terkecuali yang tidak lengkap.
"Disdikbud Kota Medan sifatnya hanya mendistribusikan. Kalau Dukcapil sudah selesai mencetak kemudian kami distribusikan. Kalaupun ada yang belum dapat, akan segera didistribusikan," katanya.
Benny Sinomba Siregar mengakui banyak
KIA yang belum didistribusikan karena tidak ada nama siswa dan nama sekolah.
"Dari total 23.887
KIA yang diserahkan oleh
Disdukcapil ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, yang tersalur sebanyak 11.755
KIA dan sebanyak 12.132
KIA masih belum tersalur karena pihak
Disdukcapil memberikan data NO NAME (Tidak menyebutkan nama sekolah). Sehingga Dinas Pendidikan terkendala dalam proses pendistribusian. Meskipun demikian, Dinas pendidikan telah berkoordinasi dan telah meyerahkan semua
KIA kepada operator-operator kecamatan sesuai dengan wilayah kecamatan yang tertulis di
KIA tersebut. Dan Dinas Pendidikan menghimbau kepada operator kecamatan untuk mengkoordinasikannya dengan lurah atau pemerintah setempat," jelas Benny, sembari mengirimkan laporan cetak
KIA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas 14 sekolah yang tidak memiliki nama.
Apakah pencetakan Dukcapil ini merupakan kesalahan Dinas Pendidikan dan kebudayaan mengingat data untuk pengadaan
KIA berasal dari Dinas pendidikan dan kebudayaan, belum diketahui pasti.
Namun menurut sumber di Disdikbud Kota Medan bahwa data-data siswa telah diserahkan K3S kepada Dinas pendidikan dalam hal ini Erina Manik selalu Ketua tim untuk selanjutnya diberikan ke
Disdukcapil Kota Medan untuk pencetakan.
"Data siswa telah diberikan K3S kepada Erina Manik untuk diserahkan ke Dukcapil, jadi kalau terjadi ketidak singkronan data berarti itu kelalaian Erina Manik," ujar sumber yang tidak bersedia disebut namanya.
Disebutkan sumber,
KIA telah dicetak
Disdukcapil dan telah diserahkan pada akhir tahun 2024 ke Dinas pendidikan Kota Medan. Program pengadaan
KIA diberikan kewenangan untuk mendistribusikan kepada Kabid Pembinaan SD, Bambang Sadewo dan ketua tim Erina Manik.
"Kabid pembinaan SD dan Katim Erina Manik lah yang berurusan ke
Disdukcapil untuk pencetakan
KIA," ujar sumber.
Sebelumnya, Benny Sinomba Siregar yang notabene paman Gubsu Bobby Nasution itu mengakui, "Memang masih ada setengah dos lagi disini yang belum disalurkan, nanti setelah sekola masuk semua segera diberikan".
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Baginda Siregar yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah mencetak
KIA dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan.
"
KIA itu dicetak
Disdukcapil sesuai data siswa yang diberikan Dinas Pendidikan. Kemudian, ada yang dibagikan ke sekolah dan ada juga yang diserahkan melalui Dinas pendidikan untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah," kata Baginda Siregar, Kamis (10/7).
Dia mengatakan, jika
KIA sudah selesai dicetak, segera diantar ke Dinas Pendidikan karena
KIA adalah hak anak. Jika masyarakat ingin cepat dapat
KIA bisa langsung datang ke kantor Dukcapil tidak dikutip biaya alias gratis. "Kami hanya bisa mencetak 300 eks, masyarakat juga bisa langsung datang tanpa harus melalui Dinas Pendidikan," jelasnya.
Menanggapi program
KIA yang terkesan amburaldol di Medan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi mengatakan, pihaknya akan turun mempertanyakan Kartu Identitas Anak (
KIA) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan
Disdukcapil.
"Kami akan menjadwalkan untuk bertemu dengan Kadisdikbud dan Kadisdukcapil Kota Medan kenapa bisa terjadi demikian. Namun pada intinya kami berharap agar Disdikbud dan
Disdukcapil menjanalkan Permendagri no 2 Tahun 2016 karena
KIA ini sangat perlu dimiliki anak sebagai identitas diri," sebutnya.
Akan halnya dengan pengamat kebijakan publik Muhammad Abdi Siahaan mengatakan, kesalahan dalam pencetakan
KIA merupakan program asal-asalan dan
amburadol.
Kesalahan dalam pencetakan
KIA, kata Abdi, harus disikapi dengan serius oleh Walikota Medan Rico Waas karena hal ini dapat merugikan negara. "Jika terjadi kesalahan tentu untuk memperbaikinya perlu dana. Jadi, penggunaan anggaran yang tidak tepat dapat merugikan pemerintah Kota Medan karena itu Walikota harus lebih selektif, siapa sebenarnya yang lalai dalam pengadaan
KIA itu," tegasnya.
"Walikota Medan Rico Waas diminta segera turun tangan, kita tidak mau pengadaan
KIA menjadi obyek bagi oknum-oknum tertentu di
Disdukcapil dan Disdikbud Medan. Pasalnya, pengakuan Kadis Pendidikan dan Kadis Dukcapil seolah bertolak belakang dengan pengakuan para kepala sekolah dan orang tua siswa," imbuh Muh Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Genk.
Dia menilai setelah media menyoroti program pengadaan
KIA, barulah Disdikbud Medan bergerak. "Kita dapat informasi pencetakan
KIA yang telah selesai pada Oktober 2024 namun sampai saat ini tidak disalurkan tapi setelah diributin media, malah Kadisdikbud seolah cuci tangan. Ada apa ini, membiarkan anggota salah akan bisa terulang kembali dengan kesalahan yang sama," terangnya.
Dia mendesak DPRD Medan untuk segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Disdik Medan dan
Disdukcapil tentang
KIA. Perlu dipertanyakan anggaran untuk pencetakan
KIA darimana berasal. "Sejatinya program pemerintah dalam hal pengadaan barang atau jasa tentu memiliki anggaran. Saya tidak tahu apakah pengadaan
KIA ini sudah pernah dianggarkan di APBD Kota Medan atau darimana diperoleh," tegasnya.
"Kita juga mendesak Ombudsman RI sebagai pengawas kebijakan aparatur sipil negara turun ke Dinas pendidikan dan
Disdukcapil sejauhmana Permendagri No 2 Tahun 2016 dijalankan. Demikian juga aparat penegak hukum turut mengawasi penganggaran untuk pengadaan
KIA di Kota Medan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tentang
KIA. Program
KIA ini kerjasama Dinas pendidikan dan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing daerah.
Adapun tujuan
KIA adalah meningkatkan pendataan penduduk anak, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak, meningkatkan pelayanan publik untuk anak.
KIA ini sendiri memiliki dua versi yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
KIA untuk anak usia 0-5 tahun berlaku hingga usia 5 tahun. Sementara
KIA untuk anak usia 5-17 tahun berlaku hingga usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah usia 17 tahun,
KIA akan diganti dengan KTP-el.
Selain sebagai identitas resmi ana,
KIA juga bermanfaat untuk memudahkan pengurusan berbagai keperluan anak, seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank, dan lain-lain. Di
KIA ditulis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta meningkatkan akurasi data kependudukan anak.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan