Rabu, 30 September 2026

Guru Besar USU OK Saidin: Perlu Dibentuk Komite Integritas Riset Nasional dan Rumuskan Riset Kolaborasi

Rini Sinik - Rabu, 30 September 2026 11:14 WIB
Guru Besar USU OK Saidin: Perlu Dibentuk Komite Integritas Riset Nasional dan Rumuskan Riset Kolaborasi
Guru Besar USU Prof. Dr. OK. Saidin SH, M.Hum menyampaikan pandangan usai mebghadiri diskusi di BRIN, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Jakarta, MPOL - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK. Saidin SH, M.Hum mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasional yang independen. Komite ini, menurutnya, untuk menangani investigasi pelanggaran lintas lembaga.

Baca Juga:
"Selain itu perlu dirumuskan riset kolaborasi antara bidang ilmu sosial - humaniora, termasuk bidang ilmu hukum dengan riset bidang ilmu sains dan teknklogi," katanya mengungkapkan pandangan menjawab pertanyaan wartawan, usai selaku Sekretaris Senat USU menghadiri diskusi Forum Dialog Strategis dan Inovasi Nasional Majelis Senat Akademi Perguruan Tinggi Negeri di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Forum Dialog yang menghadirkan pembicara kunci Kepala BRIN, Prof. Dr. Arif Satria, dan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, ST.M.Eng, Ph.D itu bertema "Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Peta Jalan, Etika Akademik, dan Tata Kelola SDM Iptek".

Komite Independen ini, menurut OK Saidin, melakukan investigasi atas pelanggaran lintas lembaga. Saat ini, lanjutnya, Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 menyerahkan penanganan ke tiap institusi sehingga standar sanksi tidak seragam.

"Science and Technology Index (SINTA) dan sistem angka kredit dapat menutup celah manipulasi, misalnya dengan deteksi otomatis jurnal predator dan pola sitasi tidak wajar," ujarnya.

OK Saidin menilai banyak gagasan yang perlu direformasi. Terutama penilaian kinerja peneliti dan dosen sesuai prinsip Deklarasi tentang Penilaian Penelitian (Declaration on Research Assesment/DORA), yang menekankan integritas riset, bukan semata jumlah publikasi atau faktor dampak jurnal.

Menurut, sistem evaluasi akademik di banyak institusi saat ini masih bertumpu pada indikator kuantitatif. Contohnya jumlah artikel, h-index, Journal Impact Factor, dan perolehan hibah. Indikator ini mendorong perilaku yang merugikan kualitas ilmu.

"Peneliti cenderung mengejar hasil positif, memecah satu studi menjadi banyak artikel (salami slicing), dan menghindari studi replikasi. Praktik tersebut ikut memperparah krisis reprodusibilitas yang banyak dibahas dalam literatur metasains," lanjutnya.

Pada bagian lain, OK Saidin menyebutkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum riset yang cukup lengkap. Ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menjadi payung utamanya.

Kemudian, Perpres No. 38 Tahun 2018 menetapkan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045. Perpres No. 78 Tahun 2021 membentuk BRIN sebagai lembaga riset tunggal. UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 menempatkan iptek sebagai penggerak transformasi ekonomi.

Namun, menurutnya, kinerja ekosistem Riset belum sejalan dengan kerangka regulasinya. Belanja riset dan Pengembangan Indonesia berada di kisaran 0,2-0,3 persen PDB. Angka ini jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Global Innovation Index 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 54 dari 133 negara. Kontribusi industri terhadap pendanaan riset juga masih rendah.

Menurutnya, ada masalah spesifik muncul dari kondisi ini, di antaranya peta jalan riset belum terhubung kuat dengan anggaran dan kebutuhan industri. Kemudian, integritas akademik menghadapi tekanan serius, misalnya, kasus publikasi di jurnal predator, praktik joki karya ilmiah, dan manipulatif syarat Guru Besar. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru