Stabat, MPOL: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dikabarkan peserta didik
beralaskan tikar saat proses
belajar di
sekolah tersebut.
Baca Juga:
Ombudsman RI bersama Inspektur Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Irban Khusus Inspektorat Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diwakili oleh Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat meninjau Lokasi
sekolah dimaksud pada Jumat, 15 November 2024.
James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan di setiap ruang
belajar dan wawancara terhadap Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah bahwa peranan Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengakomodir berdasarkan permohonan dari Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah untuk melakukan renovasi Gedung
sekolah.
Renovasi
sekolah Tahun 2021 yang memperbaiki atap bangunan dan ruangan
sekolah dan pada Tahun 2023 SD Negeri 0574627 Adin Tengah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Langkat untuk perbaikan bangunan ruang kelas.
Namun, pada saat proses perbaikan Gedung bangunan
sekolah tahun 2023 bahwa bangku dan meja
sekolah banyak yang hilang dikarenakan pihak pekerja mengeluarkan bangku dan meja peserta didik diluar saat pengerjaan dan beberapa bangku dan meja
belajar rusak dan hilang. Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja
belajar bagi peserta didik.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Pihak Sekolah bahwa penyelenggaraan Pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah
beralaskan tikar untuk sementara waktu telah dikomunikasi pihak
sekolah kepada Orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid, bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana
sekolah.
James Panggabean menyampaikan bahwa Pihak
sekolah telah mengusulkan penambahan sarana prasarana
sekolah dan berdasarkan hasil keterangan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kasi Sarana Prasarana bahwa proses pengadaan telah selesai dan pemenuhan sarana prasaran
sekolah akan terpenuhi dalam waktu dekat di SD Negeri 0574627 Adin Tengah.
James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut.
Terlebih Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah yang menjabat saat ini telah menjabat sebagai Kepala Sekolah di
sekolah tersebut ± 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Sekolah memahami secara langsung kondisi
sekolah tersebut dan itu Kembali melihatkan bagaimana pola komunikasi dan koordinasi terkait kondisi
sekolah saat ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap
sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana
sekolah. Sangat disayangkan sekali perpustakaan dan ruang arsip belum tersedia di
sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari Pihak Sekolah, bahwa daerah
sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di
sekolah.
James Panggabean menanggapi hal tersebut akan menyampaikan kepada Pj Bupati untuk dapat dikoordinasikan dengan Forkompida dalam pengamanan aset-aset
sekolah yang rawan kejahatan. Bahwa Ombudsman RI saat ini sedang berproses dalam pemeriksaan terkhususnya melihat dokumen-dokumen terkait dan tindak lanjut pemenuhan sarana prasara
sekolah tersebut.
Harapannya kedepan agar Kepala Satuan Pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana
sekolahnya, efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan.
(kcu)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan