Rabu, 30 April 2025

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 'Tulang' Dalam Kasus Sabu Di Lorong 9 Parluasan

Ronald Hutagalung - Jumat, 21 Maret 2025 19:34 WIB
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 'Tulang' Dalam Kasus Sabu Di Lorong 9 Parluasan
Ist
Tersangka dan barang bukti narkoba.
P.Siantar, MPOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pelaku berinisial S alias Ucok alias Tulang dalam kasus dugaan (50) menjual sabu di Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (20/03/2025) sore pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, Jumat (21/03/2025), menjelaskan awal penangkapan itu diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Lorong 9 Parluasan ada seorang laki laki sering menjual narkoba.

Selanjutnya, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, diketahui laki laki yang mengedar sabu tersebut tersangka berinisial, S alias Ucok alias Tulang.

Kemudian,Kamis 20 Maret 2025 sore pukul 17.00 Wib Kemudian personil berhasil menangkap tersangka, "Tulang" sedang berjalan dipinggir Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan menuju pulang ke rumahnya.

Di TKP, personil langsung melakukan penggeledahan dan dari tersangka Tulang atau alias Ucok tersebut ditemukan barang bukti di tangan kananya 1 bungkusan plastik putih didalamnya 1 paket shabu dibalut tissu.

Disamping itu juga petugas dari menemukan di kantung celana depan kanan ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu, plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di kantung celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Oppo.

Setelah diintrogasi petugas, tersangka Tulang mengaku sabu tersebut adalah miliknya.Mendengar itu petugas memboyong Tulang beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

"Tersangka S alias Tulang alias Ucok saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Total keseluruhan barang bukti sabu 4 paket dengan berat bruto 6,48 gram," tegas AKP J.H Pardede.

"Komitmen Polres Pematangsiantar menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Asyik Paketin Sabu, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Pengedarnya
Polres Simalungun Amankan Seorang Pengedar Narkoba & Sita 40,36 Gram Sabu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka & 1,67 Gram Sabu Diamankan
Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar
komentar
beritaTerbaru