Asahan, MPOL: Heboh..! Diduga oknum Polsek Sei Kepayang Polres Asahan termonitor sedang mengkawal seorang terdakwa dengan status tahanan kota dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai keluar dari Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
Terdakwa, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, dengan santainya mengenderai sepeda motor bersama temannya dikawal oknum polisi tersebut. Ucok Ibon merupakan terdakwa dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Ucok Ibon sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan dan Pengadilan, lalu mengajukan pengalihan status penahanan dari Lapas Tanjung Balai ke tahanan kota. Permohonan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan, agar terdakwa dapat menjalankan ibadah selama Idul Fitri, dengan menggunakan jaminan uang, istrinya dan abang kandungnya.
Dengan penampakan itu, publik dibuat geram karena terdakwa dengan ancaman hukuman tinggi justru bisa berkeliaran di luar area kota yang menjadi batas wilayah tahanan kota.
Suratman, pekerja lapangan dari pihak Johan, menjadi saksi mata atas kejadian tersebut. Ia melihat langsung Ucok Ibon datang ke lokasi bersama seorang polisi.
"Waktu saya lihat, saya langsung tanya ke polisinya karena tahu Ucok Ibon tahanan kota. Dia jawab, saya Kanit Reskrim, nama saya Ari," ujar Suratman kepada wartawan.
Kapolsek Sei Kepayang Timur Iptu Bambang Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengaku ada memerintahkan Kanit Reskrimnya (Iptu Ari red) untuk cek TKP namun dia tidak mengetahui kalau teman Kanit Reskrimnya itu merupakan terdakwa yang berstatus tahanan kota dari PN Tanjung Balai.
"Benar itu (Ari-red), anggota saya. Saya yang perintahkan melakukan cek TKP. Tapi saya tidak tahu kalau teman Kanit merupakan terdakwa berstatus tahanan kota," kata Iptu Bambang.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM GEBRAK (Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald menegaskan, bahwa jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tahanan kota, maka harus diproses secara hukum. "Jangan lindungi pelanggar hanya karena berseragam," tegas Max.
Sementara itu, kuasa hukum pihak korban Johan, pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., saat dihubungi wartawan mengatakan, telah mendapat laporan dari klienbha, Johan. "Kami sedang mempelajari dan mengkaji rekaman CCTV di lokasi. Jika dari bukti-bukti tersebut mengarah pada peristiwa pidana baru, kami akan segera membuat laporan tambahan ke Polda Sumut," katanya.
Ia melanjutkan, "Jika dalam proses ini terbukti ada oknum kepolisian yang membackup atau terlibat dalam pelanggaran hukum, maka kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut. Dan bila pengalihan status tahanan kota ini justru menimbulkan peristiwa pidana baru, maka siapa saja yang terlibat akan kami laporkan secara pidana."
Dr. Darmawan juga menegaskan bahwa status tahanan kota bukan berarti bebas berkeliaran ke desa atau wilayah lain, melainkan harus tetap berada di wilayah kota sesuai penetapan pengadilan, dan tidak dapat keluar kecuali dengan izin resmi dari hakim.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Bila aparat diduga justru menjadi bagian dari pelanggaran, maka ini menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap keadilan," jelasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan