Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Tangkap Seorang Nelayan Warga Kuala Tanjung Saat Bawa Kabel Curian

Marlan MS - Minggu, 13 April 2025 21:34 WIB
Polisi Tangkap Seorang Nelayan Warga Kuala Tanjung Saat Bawa Kabel Curian
Ist
Tersangka pencurian kabel power dan barang bukti yang di curi diamankan Polsek Indrapura.
Batu Bara, MPOL -Seorang nelayan inisial MD, 40 tahun, warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indra Pura, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:
"Saat ditangkap terduga pelaku sedang membawa satu rol kabel power," ujar Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Minggu sore.

Ketika diinterogasi, terduga pelaku MD mengakui kabel yang dibawanya
adalah milik PT. Jiansu yang dicurinya dari rumah penyimpanan barang-barang mekanikal PT. Jiansu yang berada di Dusun Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung.

Kepada petugas, MD mengatakan dirinya melakukan pencurian kabel dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut. Selanjutnya MD menggulung dan mengikatnya agar gampang dibawa.

Dijelaskan Sagala, aksi pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan pihak PT. Jiansu ke Polsek Indra Pura sekira pukul 04.00 WIB.

"Begitu penjaga malam mengetahui ada orang yang hendak melakukan pencurian, langsung dilaporkan ke pimpinannya. Kemudian menghubungi petugas piket Polsek Indra Pura," jelas Sagala.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi memimpin penyelidikan.

Setiba di lokasi, petugas melihat terduga pelaku MD sedang berjalan dengan memanggul kabel power.

"Saat ini terduga pelaku MD yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indra Pura," tutup Sagala.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru