Labusel, MPOL: Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pria yang telah membacok temannya hingga kritis dan harus dirawat intensif.
Baca Juga:
Aksi nekat
tersangka FHS (38), dilakukan setelah bersama korban Dalimano Zai (45), dan dua teman mereka, HD serta ARS minum mabuk tuak.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Jumat (18/4/2025) menjelaskan, penganiayaan berat (anirat) itu terjadi di Dusun Batang Gogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
"Awalnya, korban dan pelaku serta dua teman mereka berkumpul minum tuak bersama. Namun, kemudian terjadi ketersinggungan hingga pelaku membacok korban," jelas AKBP Aditya.
Acara minum bersama sesama rekan kerja itu digelar di kediaman korban. Saat itu, korban sempat berujar, "siapa yang mengganggu pekerjaanku, ku tembak".
Nada ancaman itu ditanggapi
tersangka dengan perkataan 'dingin', "janganlah, kita satu pekerjaan".
Namun, ucapan
tersangka malah membuat korban emosi, lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin. Korban kemudian menambak tangan kiri
tersangka hingga tembus.
Kebrutalan korban membuat
tersangka naik pitam, lalu membalas menggunakan parang yang diduga dibawanya.
"Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban ke bagian kepala sebelah kiri serta leher, mengakibatkan luka robek yang cukup parah," terang Kapolres AKBP Aditya.
Tebasan
tersangka membuat korban tersungkur bersimbah darah hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Peristiwa menggegerkan itu langsung disikapi
Kapolsek Sei Kanan, AKP Sandira Limbong, turun ke ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan.
Dari penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengamankan
tersangka tak lama kemudian di sekitar lokasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sebilah parang panjang, satu pucuk senapan angin, dan hasil visum korban dari Rumah saki," papar AKBP Aditya Sembiring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini
tersangka mendekam di sel Mapolsek Sei Kanan.
Terkait peristiwa anirat itu, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham kepada mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan yang berujung pidana.
"Apabila ada kejadian atau tindak pidana yang terjadi, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kebersamaan," pungkas AKBP Aditya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan