Medan, MPOL -Nama institusi Polri dibuat geger dan tercoreng karena ulah anggota. Kali ini, seorang anggota Polrestabes Medan, Briptu S ditangkap dalam kasus
narkoba dengan barang bukti
narkoba jenis obat terlarang yang cukup fantastis.
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, Senin (12/2/2024) menyebut Briptu S ditangkap oleh petugas dari Paminal Polrestabes Medan dengan barang bukti
ribuan pil ekstasi. Ia ditangkap saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/2/2024) dini hari.
Briptu S merupakan personel yang bertugas di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Data yang dirangkum awak media, ia baru 2 minggu bertugas di sana setelah pindah dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Menurut informasi yang diterima, Briptu S juga diketahui tengah mengidap sakit gula.
Dari tangan anggota Polri berkulit putih ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti
narkoba berupa ribuan butir pil ekstasi, happy five, ketamin dan sejumlah uang tunai. Foto Briptu S dengan barang bukti
narkoba pun sudah menyebar dengan keterangan foto diambil pada 10 Februari 2024 pukul 02.18 WIB. Belum diketahui secara pasti apakah Briptu S pengedar
narkoba atau bukan.
Terkait penangkapan ini, sejumlah pejabat terkait di Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
Informasi yang dihimpun saat ini penanganan kasusnya disebut-sebut sudah ditangani Ditres
narkoba Polda Sumut.
Namun, ketika dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KBP Yemi Mandagi tidak menjawab, ia hanya membaca pesan yang dilayangkan kepadanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News