Medan, MPOL : Laporan sangkaan praktik cabul yang warta dugaan soal itu dibeber sejumlah media online akhirnya bikin Ustadz AHA (Abu Hasan Al Asyari) gerah.
Baca Juga:
Dai 34 tahun asal Medan dan tengah ngetop itu pun bikin serangan balik. IL (48), sosok yang ditudingnya sebagai penyebar mulut dajal alias fitnah, resmi dilapor ke
Polda Sumut, Medan.
"Ya, saya baru saja
melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3," kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025) sore.
IL adalah orang tua N (18), yang baru-baru ini
melaporkan ustadz AHA di
Polda Sumut atas sangkaan
pencabulan terhadap anaknya.
"IL," imbuh AHA, "telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa." Ustadz AHA, yang juga kader sebuah partai sekaligus ketua umum sebuah organisasi besar di Kabupaten Batubara itu bercerita.
"Sebagaimana narasi di sejumlah media online yang tayang beberapa hari lalu, terduga (IL) menuduh saya melakukan pelecehan seksual. Dalam berita itu, diceritakan saya awalnya merayu perempuan (N) itu dengan mengajaknya makan malam dengan istri saya. Itu hal mustahil yang saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya," beber Ustadz AHA.
"Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki perempuan itu dengan minuman berisi obat perangsang. Narasi itu telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya," tandas AHA.
Atas laporan itu, kuasa hukum Ustadz AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., mendesak penyidik
Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi mencemarkan nama baik sama ustadz.
Laporan AHA terhadap IL diketahui teregistrasi dengan nomor STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kisah Ustadz AHA mengklaim diserang mulut-mulut Dajal diketahui mencuat akhir April 2025. Itu seiring IL
melaporkan Ustadz AHA ke
Polda Sumut.
Laporan IL teregistrasi bernomor: STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dalam keterangannya di sejumlah media online, IL menyebut dugaan peristiwa pelecehan seksual yang menimpa anaknya itu terjadi pada Rabu malam 9 April 2025.
Menurutnya, saat itu Ustadz AHA yang berkendara mobil mendatangi putrinya di sebuah rumah kos di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
"Karena tidak curiga, anak saya ikut. Lalu, berjalanlah mereka dengan mobil yang tampak tanpa arah tujuan," kata IL, dilansir media online pada 29 April 2025.
Selang beberapa waktu, sambung IL, AHA menghentikan mobilnya dan memaksa N sang korban meneguk minuman pemberian sang ustadz. Setiba di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, AHA memberhentikan mobilnya di salah satu penginapan di sana.
Setelah dipesan, AHA menyuruh korban turun dan berdalih ingin beristirahat dulu. Setiba di dalam kamar, AHA mulai mencumbu korban dan mencabulinya. Kasus perseteruan Ustadz AHA dengan orang tua seorang perempuan belia itu kini makin panas. (afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan