Jumat, 30 Mei 2025

Demo Polda Sumut, Massa Desak Tangkap Anggota DPRD Sumut Kekerasan Seksual Karyawati Bank

Josmarlin Tambunan - Rabu, 28 Mei 2025 16:51 WIB
Demo Polda Sumut, Massa Desak Tangkap Anggota DPRD Sumut Kekerasan Seksual Karyawati Bank
Massa aksi di Mapolda Sumut meminta tangkap anggota DPRD Sumut karena diduga melakukan kekerasan seksual, Rabu (28/5/2025).(foto. jos Tambunan)
Medan, MPOL: Elemen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti korupsi melakukan unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (28/5/2025) siang.

Baca Juga:
Mereka mendesak Polda Sumut menangkap anggota DPRD Sumut FA. Sebab, politisi partai Demokrat tersebut telah dilaporkan seorang wanita pegawai bank swasta berinisial SN (24) ke Polda Sumut dugaan kekerasan seksual.

Koordinator aksi, Eka Armada Danu Samtala mengatakan, mereka mendesak Polda Sumut segera memeriksa dan memenjarakan FA.

Sebab, FA dianggap sudah mencoreng kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan mempermalukan warga Sumatera Utara.

"Indonesia negara berketuhanan dan ini membuat malu masyarakat Sumatera Utara. Kita meminta segera periksa dan tangkap," ujar Eka Armada Danu Samtala.

Selain itu, mereka juga meminta badan kehormatan DPRD Sumut memberikan sanksi tegas kepada FA, bila perlu dihentikan.

"Kita meminta badan kehormatan dewan DPRD memberikan sanksi tegas. Bila perlu memberhentikan. Dilaporkan kekerasan seksual. diluar pernikahan," sebutnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat berinisial FA, dilaporkan ke Polda Sumut.

FA dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SN (24), atas dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.

Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.

Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Kuasa hukum SN, Muhammad Reza mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika wanita yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.

"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA pada perkenalan itu di kantor DPRD. Saat itu, klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN," kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Saat penawaran tersebut SNL dan FA berkenalan hingga bertukar nomor handphone (HP).

Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta FA sempat mengajak SN ke Jakarta, namun ditolak.

Pada 27 Januari FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel di Jalan Sutomo, Kota Medan.

Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan," katanya.

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.

Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.

Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan. Kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," tuturnya.

Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.

Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.

Di sini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.

Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.

Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SN baru melapor ke Polda Sumut.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," katanya.

SN bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika sudah hamil terjadi karena dipaksa.

Lalu usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SN sempat mengejar pertanggungjawaban ke FA, tapi ternyata malah diblokir.

"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dam sebelum memblokir ada mengucapkan kata kotor," kata SN.

SNS mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan FA. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel.

Beberapa kali bertemu di hotel, FA yang merupakan anggota DPRD Sumut kerap merekam video ketika mereka berhubungan badan.

Video direkam FA menggunakan handphonenya sendiri ataupun handphone SN yang kini masih disimpannya.

Rekaman ini kedepannya akan dijadikan bukti kalau mereka memang berhubungan badan.

"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai HP saya sebelum saya menyatakan positif hamil. Ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan HP saya. Dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat HP dia," pungkasnya.

Bantah
Sementara, FA membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SN (24), seorang karyawan bank swasta di Kota Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, FA menyebut apa yang disampaikan SN merupakan fitnah.

Menurut Benny, tudingan SN yang dikemukakan ke publik baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.

FA juga telah lebih dulu melaporkan SN ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Laporan dilayangkan FA pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SN, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri.

Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," sebutnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Operasi Dian,  Polres Labusel Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Demo di Mapoldasu Dugaan Pemerasan Anggota DPRD Medan, Polda Sumut : Pasti Ditindaklanjuti
MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut
Proyek Fiktif Desa Digital Madina Rugikan Negara Rp. 9,4 Miliar, GEMPET SU Desak Kejatisu Tangkap Mantan Bupati
Polres Labusel Ungkap Pria Beristri Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil
Polres Labusel Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu Jaringan Riau
komentar
beritaTerbaru