Rabu, 17 September 2025

Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu

Josmarlin Tambunan - Kamis, 24 Juli 2025 11:55 WIB
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
Pengacara RH "Diserang" dan Diteriaki pengacara penipu oleh eks kliennya di PN Lubuk Pakam, Rabu (23/7).(jos Tambunan).
Lubukpakam , MPOL: Para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang yang sebelumnya adem ayem tiba-tiba dihebohkan dengan teriakan "Pengacara Penipu" yang dilontarkan berulang-ulang, Rabu (23/7).

Baca Juga:
Dipermalukan didepan orang ramai, oknum pengacara anggota Peradi Medan inisial RH tak mampu menghindari kepungan dari para eks kliennya tersebut hingga minta perlindungan ke petugas security.

Namun karena massa semakin ramai security terpaksa menyuruh keluar karena akan.mengganghu jalannya persidangan dan aktivitas di kantor pencari keadilan tersebut. Oknum pengacara itupun "terbirit-birit" keluar dari kawasan PN Lubuk Pakam. Warga yang melintas di Jalan Sudirman depan PN Lubuk Pakam juga ikut heboh karena pengacara tersebut dikejar-kejar dengan sorakan pengacara penipu.


Pengacara RH pakai masker saat dikepung para eks kliennya di ruang tunggu PN Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, Rabu (23/7).(jostamb)


Terdengar teriakan dari massa, "bantai saja..pukuli..jangan kasih ampun, pengacara kere ..penipu orang miskin".

Takut menjadi bulan-bulanan massa, RH lari semakin menjauh berusaha meminta perlindungan ke Mapolresta Lubuk Pakam yang berjarak sekitar 1 km dari PN Lubuk Pakam. Namun karena selalu dikejar para eks kliennya itu, diapun mencegat mobil yang lewat dan masuk menyelamatkan diri.

Peristiwa itupun sempat terekam wartawan yang kebetulan sedang berada di PN Lubuk Pakam untuk melakukan peliputan.

Awalnya, pengacara RH menghadiri persidangan selaku kuasa hukum dari kliennya Muhammad Rafiq Hasibuan yang kini dicari polisi. Di ruang sidang sebelum hakim dan jaksa masuk memulai persidangan, RH didatangi para eks kliennya tersebut untuk menagih janjinya untuk mengembalikan uang yang telah ditipunya sebesar Rp.20.200.000 (dua ratus dua juta rupiah).


Di ruang sidang sebelum hakim dan jaksa masuk, pengacara RH didatangi para eks kliennya.(jostambunan).


Kemudian, usai persidangan para eks klienya bernama Sumardi alias Mondo dan Selamat bersama keluarganya kembali mendatangi RH diluar persidangan. Tidak terjadi kontak fisik dari peristiwa itu namun mereka terus menagih janji RH untuk mengembalikan uangnya, sembari meneriaki RH pengacara penipu.

Tapi dengan santai RH bilang,"Kalian kan sudah melaporkan saya ke polisi, ya udah ikuti saja proses hukum". Kalimat itu berulang-ulang dilontarkan RH kepada para mantan kliennya tersebut.

DIMINTA UANG

Sumardi alias Mondo dan Selamat bersama keluarganya yang ditanya wartawan mengkronologiskan kasus penipuan yang mereka alami.


Keduanya mengaku baru keluar dari Lapas Pancurbatu dalam kasus pengrusakan. Mereka divonis 6 bulan penjara akibat laporan Albert selaku pemilik pagar lahan yang dirusak Mondo dan Selamat yang berlokasi di Jalan Besar Namorambe, Lk.VII, Kel Delitua, Kec Delitua.

Mereka mengaku disuruh Muhammad Rafiq Hasibuan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe. Namun, setelah keduanya ditangkap justru Muh Rafiq Hasibuan lepas tangan demikian juga oknum pengacara RH tidak memperhatikan mereka setelah vonis masuk Lapas Pancurbatu.

Mondo dan Selamat mengatakan, saat kasus pengrusakan itu bergulir di Polsek Delitua hingga persidangan, pengacara RH yang menjadi kuasa hukum mereka ada meminta uang ratusan juta rupiah. Alasan RH, kata mereka, untuk mengurus dipersidangan kepada jaksa dan hakim.

"Pengacara RH minta uang kepada kami supaya hukuman vonis 3 bulan dan langsung bebas. Dia bilang kalau divonis 3 bulan dipotong masa tahanan maka sisa hukuman yang akan dijalani tinggal 2 Minggu lagi. Karena itulah kami percaya apalagi kami berpikir supaya ikut bersama keluarga merayakan Idul Fitri," aku mereka.

Untuk memenuhi permintaan itu, Sumardi alias Mondo dan istrinya harus menjua rumah dan mobilnya. Sementara Selamat menggadaikan rumahnya.

"Dia mendesak kami dalam tempo dua jam harus ada uang. Karena itulah kami terpaksa menjual rumah dan mobil dengan harga murah," sebut Mondo.

Akan tetapi, sambung Mondo dan Selamat justru mereka dihukum 6 bulan."Setelah kami masuk Lapas, pengacara RH justru dia memutus kontak dengan kami," ketusnya.

Kemudian, tambah mereka lagi, setelah keluar dari Lapas pernah bertemu dengan RH dan dia berjanji hanya bisa mengembalikan uang Rp.100 juta. Tapi hingga saat ini janjinya tidak dipenuhi.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (16/7) pekan lalu, Mondo dan Selamat serta keluarganya juga mendatangi oknum pengacara LH di PN Lubuk Pakam. Mereka mensinyalir kalau LH komplotan dari pengacara RH yang telah menipu mereka.

"Keduanya kami ketahui satu group sebab RH menjadi kuasa kami di kasus pidana sementara LH kasus di perdata di PN Lubuk Pakam, karena itulah kami mendatangi LH," pungkas mereka.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indonesia–Malaysia Perkuat Sinergi Laut Lewat Patkor Malindo 169/25
Di Demo Proyek Fiktir, PJ Kades Kampung Baru Pasrah, Ketua BPD Tantang Warga
Sprin Plt Kapolrestabes Medan Rombak Sejumlah Jabatan Kanitreskrim, Personel Satresnarkoba Banyak yang Bergeser
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan
Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Program PWI Sumut
Lubang Menganga dan Menggenang di Kota Matsun, Warga Minta Pemko Medan Serius Merespons
komentar
beritaTerbaru