Labuhanbatu, MPOL -Untuk yang kesekian kalinya, Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, kembali meringkus tersangka JU alias 'Pak Jo' (47), yang merupakan seorang pengedar narkoba di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga:
"Ya benar, setelah dilaporkan warga, langsung dilakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka JU diamankan di dekat kediamannya," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H.,M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H, Jum'at (1/8/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun Medanposonline.com, dari tangan pelaku disita sedikitnya 10 paket kecil narkoba jenis sabu, dimana 1 paket diantaranya sudah berkurang/dijual. Serta, uang sebesar Rp. 310.000,-, 1 buah dompet, serta sejumlah plastik klip kosong.
"Kondisi ini merupakan respon cepat dari kepolisian setempat, dimana Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim opsnal melakukan penangkapan," tambah Iptu Arwin.
Informasi lainnya, dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Solad. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat, agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi bangsa," tutup Arwin.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News