P.Siantar, MPOL -Satuan Reserse Naekoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring gerebek sarang narkoba (GSN) di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Rabu (30/07/2025) sore pukul : 15.30 WIB.
Baca Juga:
Selain Kasat Narkoba, penggerebekan tersebut ikut serta KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 Polwan, 5 personil Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, Lurah Kelurahan Sukadame dan Lurah Kelurahan Melayu 1.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, penggrebekan sarang narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jl. Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan lima orang laki laki yang dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun positif (+) pengguna narkoba.
Selanjutnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di Eks Terminal Sukadame, Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan aktivitas mencurigakan.
Lalu bergerak ke lokasi ketiga yakni di Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi tersebut petugas berhasil menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Dari TKP diamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar.
Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus air mineral merk OH5.
Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan gerebek sarang narkoba tersebut dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas AKP Irwanta.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News