Labusel, MPOL: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) disertai pembunuhan, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Dalam reka ulang kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, tersangka SPR alias Supri Scater memperagakan 22 adegan.
Adegan pertama dan kedua, tersangka terlihat berangkat dari rumah menaiki sepeda motor ke kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah berondolan. Di lokasi itu, tersangka menemukan tujuh janjang kelapa sawit dan memindahkannya keesokan harinya ke kebun milik Lukito.
Pada adegan ketiga dan keempat, korban datang dan memergoki tersangka sedang beraksi. Korban menuduh tersangka mencuri dan melontarkan kata-kata kasar.
Di adegan kelima dan keenam, tersangka mencoba meminta maaf, bahkan sampai berlutut, namun korban justru menendangnya hingga terjatuh. Tersangka yang sedang mengalami tekanan ekonomi sempat memohon pengertian, namun korban tetap bersikap kasar dan menghina.
Emosi tersangka memuncak pada adegan ketujuh hingga ketiga belas. Dia mengambil alat panen sawit berupa gancu dan memukul dada korban hingga terjatuh. Tersangka lalu mencabut kembali gancu tersebut dan mencekik korban dengan besi hingga meninggal dunia.
Jasad korban kemudian diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, dan ditutupi pelepah sawit.
Adegan 14 hingga ke-19 memperlihatkan tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia hanya mengambil dua unit ponsel korban, membuang kartu SIM-nya, lalu menyembunyikan satu unit dan membawa pulang yang lain. Barang-barang lain milik korban seperti sandal dan senapan juga disembunyikan di sekitar lokasi.
Pada adegan ke-20, tersangka mengambil ponsel kecil milik korban, membuang SIM card, dan meletakkannya di jok sepeda motor. Sementara adegan ke-21 dan 22 menggambarkan tersangka pulang ke rumah dengan membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit.
Rekonstruksi tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labusel, dihadiri Kasi Pidum Kejari Labusel Romy Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum korban dan tersangka.
Rekonstruksi itu sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum.
Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting kepada awak media menyampaikan, tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"
Rekonstruksi ini adalah bagian dari proses hukum untuk memastikan keterangan saksi, tersangka, dan fakta peristiwa sesuai dengan pasal yang diterapkan. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," jelas AKP ER Ginting.
Polres Labusel menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara adil untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan