Pancurbatu, MPOL:Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cab Jari Pancur batu yang melakukan penuntutan terhadap Josniko Tarigan dalam kasus penganiayan terhadap korban Notrianta Sebayang mengaku tak gentar dengan aksi demo yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa josniko Tarigan di PN Pancur Batu, Rabu (13/8/2025) siang.
Baca Juga:
Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kacabjari Pancur batu Yus Hareva Kepada wartawan melalui pesan whatsapp nya Rabu (13/8/2025) siang.
"Siang bang,kalo aksi damai yang mau di lakukan bagi kita gak masalah, silakan aja itu hak warga menyampaikan aspirasi dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ucap Yus Hareva.
Yus Hareva juga mengaku tidak goyang usai Pihak JPU nya menuntut Josniko dengan hukuman 2,
2 tahun penjara pada persidangan Rabu (6/8/2025) kemarin usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.
"Kenapa harus goyang kita bang," tegas Kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.
Diketahui, setelah buron dan ditetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.
Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Di ruang persidangan itu, Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.
"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam Purba di ruang sidang.
Namun, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko pun mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu pada (13/8/2025) pagi.
Ratusan masa yang melakukan aksi itupun mengatakan pasal 351 yang dikenakan kepada Josniko itu adalah keliru.
Menurut mereka pasal yang seharusnya dikenakan yakni pasal 352, karena menurut mereka bukti bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.
Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu, karena menurut mereka pasal yang dipersangkakan kepada Josniko adalah pasal yang salah.
Usai melakukan aksi di depan PN Cabang Pancur Batu, Ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko Tarigan pun meninggalkan PN dan berlanjut ke mapolsek Pancur Batu dan Kantor Cabjari Pancur Batu.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, sosok Josniko Tarigan juga terlihat menitikkan air mata dan memeluk salah seorang anggota keluarganya di depan ruang sidang PN Pancur Batu.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan