Selasa, 19 Agustus 2025

Diduga Melakukan Pencabulan Wanita Remaja Yang Masih Dibawar Umur , Seorang Warga Indrapura Turunan Ditangkap Polisi di Sawah

Marlan MS - Senin, 18 Agustus 2025 22:27 WIB
Diduga Melakukan Pencabulan Wanita Remaja Yang Masih Dibawar Umur , Seorang Warga Indrapura Turunan Ditangkap Polisi di Sawah
Ist
Terduga pelaku pencabulan sudah diamankan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Satreskrim Polres Batu Bara menangkap DI, 43 tahun,warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batu Bara yang diduga pelaku pencabulan terhadap remaja wanita, yang masi dibawah umur sebut saja Melati 17 tahun. DI ditangkap petugas saat berada di sawah miliknya di Kecamatan Air Putih, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, mengatakan perbuatan pelaku diketahui kakak korban sebut saja Melur yang melihat isi chat adiknya yang melarang korban datang ke rumah terduga pelaku, Sabtu (5/7/2025).

Kakak korban yang curiga adiknya telah menjadi korban percabulan langsung memberitahukan masalah tersebut kepada ayah mereka Danu, 52 tahun. Didesak oleh ayah dan kakaknya, akhirnya korban mengaku telah sering dicabuli terduga pelaku.

Korban juga mengaku setiap melakukan percabulan, terduga pelaku memberikan paket internet sebagai imbalannya. "Korban mengaku terakhir kali dicabuli terduga pelaku pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB," kata Fahmi.

Setelah Danu membuat laporan ke SPKT Polres Batu Bara, Unit Reserse Umum serta Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini DI sebagai terduga pelaku, petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan DI saat berada di sawahnya.

Kepada petugas, DI mengakui perbuatan percabulan yang dilakukannya terhadap korban.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru