Kamis, 28 Agustus 2025

Sat Narkoba Polres Taput Tangkap 6 Orang Pengedar Ganja, 1 Orang Residivis

Darwin Manalu - Senin, 25 Agustus 2025 10:01 WIB
Sat Narkoba Polres Taput Tangkap 6 Orang Pengedar Ganja, 1 Orang Residivis
Ist
Tersangka dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Taput.
Taput, MPOL -Kapolres Taput AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba) berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga:

Ke enam orang tersebut yaitu DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, HR (33) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang Kecamatan Sipirok Tapsel.

RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumbang dan CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban.

" Mereka ditangkap pada jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS ditangkap dari Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, ' ujar Kapolres, Minggu (24/8).

RPH dan CWH ditangkap diperbatasan Taput-Tapsel tepatnya di dlDesa Simangumban, sedangkan HR dan DS ditangkap di Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Taput.

Secara rinci kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim Opsnal Sat Narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.

Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di Desa Simanampang, dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.

Kata Kapolres, belum sempat bertransaksi, petugas kita langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.

Setelah dilakukan interogasi mereka berduapun mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.

" Mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke simangumban dan hasilnya pun memuaskan dimana keduanya berhasil di ringkus oleh tim di sebuah warung, " sebutnya.

Saat digeledah dari kantong RPH ditemukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.

Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di Desa Purba Tua.

Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di Desa Purba Tua menyimpan ganja kering.

Tim pun kembali bergegas ke Desa Purba Tua.Hasilnya pun indah saat itu HR ditemukan di depan rumah DS dan langsung di amankan.

Setelah HR di geledah ditemukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu disimpan di sebuah gubuk di dekat penangkapannya, sedangkan sabu yang dimilikinya diperoleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.

Lalu dengan cepat tim pun menggrebek rumah DS dan saat itu DS pun di amankan sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri.

Hasil penggeledahan dari DS ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.

" Kini ke 6 orang tersebut sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran, " tegas Kapolres.

DS ini sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu , 7 buah kotak yang dilakban coklat berisi ganja kering, 1lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah tas ransel warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru