Kamis, 16 Oktober 2025

Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman

Josmarlin Tambunan - Selasa, 26 Agustus 2025 18:37 WIB
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
Massa ketika melakukan aksi di PN Lubuk Pakam.(ist)
Deli Serdang, MPOL:Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar jangan takut untuk menuntut Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.

Baca Juga:
"Bapak Ketua PN Lubuk Pakam, kami minta jangan takut untuk memvonis terdakwa dengan maksimal. Kami minta agar vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 2,2 tahun," ungkap orasi massa Jean Depari, di PN Lubuk Pakam, Selasa (26/8/2025) siang.

Dasar penting poin itu dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi. Dihadapan istri dan anak balita korban.

Selain itu, prilaku Josniko seperti melakukan penghinaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan. Selama menjadi DPO Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Pria itu sering melakukan live di media sosial.

"Artinya, terdakwa ini harus dihukum dengan maksimal. Karena perlakuannya ini tidak manusiawi dan menghina institusi," tambahnya.

Terakhir, massa juga menegaskan dengan vonis ringan terhadap Josniko berarti pengadilan membela Preman.

"Preman meresahkan harus diberikan tindakan yang tegas. Agar ada efek jera terhadap Josniko," terangnya.

Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menerima aspirasi dari massa dan mengaku aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan.

"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Rekan rekan juga jika berkenan, kita diskusikan, kami akan akomodir aspirasi itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.

Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.

Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru