Senin, 27 Oktober 2025

Kompol Yusuf Tarigan Akui Diperiksa Propam Poldasu, Barbut 2 Kg Sabu Dari Unit 3?

Josmarlin Tambunan - Senin, 27 Oktober 2025 01:15 WIB
Kompol Yusuf Tarigan Akui Diperiksa Propam Poldasu, Barbut 2 Kg Sabu Dari Unit 3?
Medan, MPOL: Propam Polda Sumut masih mengembangkan kasus penjualan 1 kg sabu-sabu yang dilakukan anggota Subdit I Ditres narkoba Poldasu inisial ES, serta memburu dua lagi oknum polisi dari Ditres Narkoba Poldasu.

Baca Juga:
Serangkaian penyelidikan itu, sejumlah anggota Ditres Narkoba Poldasu turut diperiksa termasuk Kasubdit II Kompol Yusuf Tarigan dan sejumlah anggotanya termasuk dari Subdit I.

Bahkan informasinya, eks Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu yang kini menjabat Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly YN turut diperiksa Propam. Tersangka ES adalah anggota Subdit I yang saat penangkapan masih dijabat Kompol Rafly.

Kasubdit I Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi wartawan mengakui telah diperiksa Propam Poldasu."Ya benar, tapi saya tidak tahu soal itu,"katanya singkat.

Terkait informasi kalau 2 kg sabu yang dijual tersangka ES diperoleh dari Aipda MS dari hasil tangkapan Unit III Subdit II, Kompol Yusuf Tarigan mengaku tidak tahu.

Demikian juga ditanya pemeriksaan Kanit III AKP SB bersama sejumlah anggota dari Unit III, eks Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat dan Polres Tebing Tinggi itu juga mengaku tidak tahu.

"Kalaupun ada anggota saya diperiksa Propam, tidak ada mereka lapor saya. Saya kan hanya Kasubdit, tentu mereka melapor ke pak Dir lah (Dirnarkoba red). Lagi an pun gedung Ditres narkoba dengan Propam berdampingan biasalah kalau anggota datang dari samping, saya tidak pernah perhatikan," aku Yusuf Tarigan.

Sementara itu, mantan Kasubdit I Kompol Rafly yang kini Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi soal penangkapan bekas anak buahnya itu tidak memberi jawaban.

Demikian juga, saat dikonfirmasi kalau 1 kg sabu yang dijual tersangka ES dari hasil tangkapan Kanit III AKP SB yang merupakan mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu itu tidak bersedia menjawab.

Sedangkan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Julihan Mustaha mengaku masih melakukan penyelidikan dan memburu dua anggota Ditres Narkoba Poldasu yang terlibat bersama tersangka ES.

Kombes Julihan membantah pihaknya memutus kasus itu hanya sampai tersangka ES.

"Terimakasih informasinya, kita akan terus telusuri dan kembangkan", ujar Julihan, menjawab wartawan ketika ditanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota Ditres Narkoba Poldasu, seperti eks Kasubdit I kini Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly bersama sejumlah anggotanya, Kasubdit II Kompol Yusuf Tarigan, Kanit III AKP SB bersama Panit dan anggotanya. Serta keterlibatan Aipda MS, Ipda JN serta Brigadir A.

2 KG SABU-SABU

Sementara itu, informasi diperoleh menyebutkan kalau sabu-sabu yang disita dari tersangka ES sebanyak 2 kg, bukan 1 kg sebagaimana keterangan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.

Kronologisnya, penangkapan menurut informasi diperoleh wartawan, berawal dari ditangkapnya pecatan Brimob Poldasu bernama Ngatimin, bersama AR dan JP.

Dari keterangan Ngatimin diketahui kalau Sabu-sabu itu diperoleh dari ES, anggota Subdit I Ditres Narkoba Poldasu. Kemudian ES ditangkap, didapat lagi 1 kg sabu-sabu. Sebanyak 2 kg sabu-sabu itu diduga diperoleh ES dari oknum petugas Unit III Subdit II.

Berdasarkan pengakuan ES itu pula diketahui keterlibatan sejumlah anggota Ditres Narkoba Poldasu diantaranya berinisial Aipda MS, Ipda JN serta Brigadir A dan sejumlah oknum Subdit I dan Subdit II.

Dari informasi yang dihimpun Medan Pos dilapangan diduga oknum Ditres Narkoba Poldasu menjual narkoba hasil tangkapan kepada beberapa penampung di wilayah Binjai dan Langkat, salah seorang diantaranya oknum manager hiburan malam di Langkat inisial KS.

Sebelumnya Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menegaskan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES akan dipecat setelah ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu seberat 1 kg.

"Pasca penangkapan itu personel inisial ES itu sudah dijadikan tersangka dan dipastikan dipecat. Saat ini penanganan perkaranya ada di Polres Binjai," katanya kepada awak media di Mapolda Sumut, Rabu (22/10).

Julihan mengungkapkan, terhadap personel ES sudah dilakukan penahanan (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman dari mana barang bukti sabu seberat 1 kg itu didapatnya.

"Dalam perkara peredaran narkoba ini personel ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran jual beli narkoba setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut. "Kita tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba tersebut didapat personel ES," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah bahwa narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.

"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bawah barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," ucapnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru