Kamis, 20 November 2025

Aksinya Viral di Medsos, Jatanras Poldasu Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis

Josmarlin Tambunan - Senin, 17 November 2025 16:07 WIB
Aksinya  Viral di Medsos, Jatanras Poldasu Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis
Dirreskrimum Poldasu Kombes Rico Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba dan Kanit Ranmor AKP Suyanto Usman Nasution ketika memberikan keterangan pengungkapan begal sadis, Senin (17/11).(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL: Tiga begal sadis yang aksinya viral di media sosial (Medsos) ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari dua lokasi terpisah.

Baca Juga:

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K Purba bersama sejumlah personelnya itu berhasil menangkap tiga residivis pelaku komplotan begal sadis bernama Dwi Darmawan (22) warga Jalan Jati Luhur, Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Reza Agus Pratama alias Paplo (21) warga Jalan Surya Haji, Dusun VII, Kecamatan Percut Seituan dan Amar Ferdiansyah Siregar (20) warga Jalan Besar Tembung.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Rico Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba dan Kanit Ranmor AKP Suyanto Usman Nasution mengatakan, aksi begal itu terjadi pada Senin 10 November 2025 pukul 02.00 wib di Jl.Metrologi, tanjakan jembatan tol Laut Dendang, Kec Percut Sei Tuhan dengan korbannya bernama Raja Iman Silalahi (38) warga asal Pergenteng-genteng, Kab Pakpak Bharat.

Dalam aksinya ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, mencegat korban yang sedang melintas mengenderai sepeda motor. Korban saat itu baru pulang dari pajak MMTC.


Ketiga begal sadis digiring tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Senin (17/11).(foto.jos Tambunan).


Tanpa ada tanya, salah seorang pelaku bernama Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait dengan tiba-tiba membacok korban sambil berkata ,"mati kau-mati kau". Mendapat serangan para pelaku, korban berusaha melawan tersangka Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait. Namun perlawanan korban dipatahkan dua tersangka lainnya yang membantu tersangka Amar Ferdiansyah Siregar.

Dengan berlumuran darah, Raja Iman Silalahi melarikan diri dengan membawa kunci sepeda motornya. Kemudian pelaku Dwi Darmawan membawa lari sepeda motor korban dengan cara didorong dari belakang oleh kedua tersangka yang menaiki NMax.


Korban yang mengalami luka dan berlumuran darah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung no.LP. 1770/X/SPKT Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 10 Nopember 2025.

"Kejadiannya sekitar pukul 02.00 wib saat situasi dilokasi sepi dan pencahayaan tidak terlalu terang, sehingga para pelaku leluasa beraksi," kata Kombes Rico Taruna.

Setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung yang kemudian diteruskan ke Poldasu, Ditreskrimum Kompol Rico Taruna memerintahkan tim Jatanras melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba, tiga pelaku berhasil ditangkap di salah penginapan, Jalan Keruntung, Kecamatan Medan Perjuangan, dan kawasan pergudangan Jl.Selamat Ketaren Medan, pada Senin (17/11) dinihari.

Dari hasil penyidikan, ujar Kombes Rico Taruna Mauruh, para pelaku sebelumnya sudah beraksi di Jl.Perhubungan dekat SPBU Desa Laut Dendang pada Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 01.00 wib. Korban juga saat itu dibacok dan sepeda motornya dilarikan.

"Jadi, para tersangka ini yang sudah kita dapat LP nya ada 2 kejadian. Modusnya sama di dua TKP dan korbannya juga dibacok. Kedua kejadian itu dilaporkan ke Polsek Medan Tembung," jelasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, Dwi Darmawan membawa sepeda motor korban, Reza Agus Pratama alias Paplo berperan sebagai joki. Kedua tersangka ini ditangkap di penginapan Jl.Keruntung.

Sementara tersangka Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait (20) berperan membawa senjata tajam dan membacok korban.

Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku begal sadis itu personel turut menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, senjata tajam jenis parang dan handphone milik korban.

Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu masih berupaya mengembangkan kasus ini manakala ketiga tersangka terlibat aksi yang sama ditempat lain.

"Ketiga tersangka kini diamankan di Mapoldasu dengan dipersangkakan pasal 365 KUHPidana," ungkap Kombes Rico Taruna.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru