Sabtu, 14 Februari 2026

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 17 Desember 2025 19:50 WIB
Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar
Dua tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan( pung)
Medan, MPOL - Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium ( Inalum) dalam dugaan penjualan Aluminium Alloy kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk sejak 2018-2024 yang berpotensi merugikan Keuangan negara.

Baca Juga:

Kedua pejabat yang ditahan tersebut DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, Rabu (17/12/2025)

Kajatisu Harli Siregar melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya Rabu (1712/2025) mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Menurut Indra, kedua tersangka itu ditahan untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri

" Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 ," ujar juru bicara Kejatisu tersebut

Dari hasil penyidikan, tim Pidsus Kejatisu menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Menurut Indra , kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) SubsidairPasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru