Medan, MPOL:
Polrestabes Medan menegaskan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, berdasarkan laporan Edi Syahputra pada 6 Juli 2025, saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kanit Pidum Sat Reskrim
Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, Senin (5/1), menyampaikan penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para terlapor, serta pelaksanaan gelar perkara, dengan berkoordinasi bersama Polsek Medan Kota karena perkara tersebut merupakan saling lapor.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara pidana membutuhkan tahapan dan kecukupan alat bukti.
"Tidak benar apabila dikaitkan dengan adanya pungutan biaya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan