Selasa, 27 Januari 2026

Begini Pelarian Pelaku Perampokan Seret Anak SD di Marelan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 27 Januari 2026 15:19 WIB
Begini Pelarian Pelaku Perampokan Seret Anak SD di Marelan
Dirreskrimum Poldasu Kombes Rico Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka saat press relise di Mapoldasu, Minggu (25/1).(jos tambunan)
Medan, MPOL: Setelah mengetahui aksinya viral di media sosial menyusul polisi mendatangi rumahnya, pelaku perampokan hanphone anak Sekolah Dasar (SD) yang sempat terseret 100 meter di Marelan, memilih melarikan diri.

Baca Juga:
Dengan bermodalkan uang Rp 300 ribu yang Rp.100 ribu diantaranya hasil rampokan, dan sepeda motor yang digunakannya merampok, tersangka Muhammad Iqbal Nasution 43) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung, nekad melarikan diri ke Riau.

Dengan dibayangi rasa ketakutan yang mendalam, pelaku harus menempuh perjalanan ke Riau sampai berjam-jam. Sepeda motor jenis Yamaha Freego yang digunakannya pun beberapa kali rusak. Hanya untuk memperbaiki kenderaannya, uang Rp.300 ribu itupun habis diperjalanan.

Namun, bagi seorang pelaku kriminalitas, tanpa uang disaku, harus menempuh berbagai upaya untuk bisa terhindari dari jeratan hukum.

Tersangka, Muhammad Iqbal Nasution bermaksud melarikan diri ke Riau, selain menghindari jeratan hukum, juga untuk sementara memulai hidup baru agar supaya istrinya bisa dinafkahi dari hasil keringat yang benar.

Akan tetapi, setiap kejahatan tidak ada yang sempurna, selalu meninggalkan jejak.

Akhirnya, sekitar 14 hari setelah kejadian, Tim Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Ditreskrimum Poldasu mengendus keberadaan Muhammad Iqbal Nasution. Tim MIT yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba tiba dirumah paman tersangka di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat 23 Januari 2026.

Dirumah itu hanya istri paman tersangka yang ditemui polisi. Dia mengaku kalau Iqbal sedang berada diladang.

Mendapat kabar kalau buruan berada di ladang, polisi dari Tim MIT merasa upaya mereka pasti berhasil. Tak lama menunggu, tersangka Muhammad Iqbal Nasution balik kerumah. Tanpa perlawanan, diapun langsung diamankan dan diborgol.

Diinterogasi dilokasi, Muhammad Iqbal Nasution mengakui perbuatannya. Lalu, petugas memboyongnya ke Polda Sumut bersama sepeda motor yang digunakannya melakukan perampokan. Lengkap sudah hasil kerja keras Jatanras Poldasu, menyusul tersangka diamankan komplit dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego yang digunakannya menjalankan aksinya.

Inilah kisah pelarian perampok seret Bocah SD di Marelan yang terjadi pada Sabtu 10 Januari 2026 di Jalan AMD, Rengas Pulau, Kec Medan Marelan dengan korbannya seorang perempuan pelajar SD berinisial JVT (9) anak dari Darfan.

Ditreskrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh kepada wartawan, Minggu (25/1) mengatakan, tersangka MIN merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan.

Tersangka telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali di Lapas pada tahun 2019 dan tahun 2021.

"Tersangka sudah sering melakukan pencurian berupa Handphone, laptop di daerah Medan Baru, kost dekat Kampus UMSU, Tanjung Morawa, Medan Tembung, Jalan gagak Hitam Gang Pekong Medan Sunggal, kost daerah Jalan Pancing Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi serta beberapa daerah lainnya yang tidak diingat oleh tersangka MIN," papar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, tersangka juga pernah diamankan di Polsek Medan Baru pada 2019, perkara pencurian laptop namun korban tidak membuat LP dan 2025, perkara pencurian HP, tapi korban juga tidak membuat LP.

Kombes Ricko menjelaskan, modusnya tersangka masuk kerumah korban dengan berpura-pura meminjam pulpen. Setelah melihat hanya korban ada dirumah, diapun merampas HP dari tangan korban. Lalu mengambil uang Rp.100 ribu dari atas meja.

Namun, korban JVT tidak tinggal diam. Dia berupaya merebut HP dari tangan tersangka. Bahkan, korban nekad memegang sepeda motor tersangka sampai dirinya terseret 100 meter.

Korban melepas sepeda motor tersangka setelah HP miliknya dijatuhkan.

"Memang sebelum kabur, tersangka sempat mengembalikan HP korban. Tapi, peristiwa itu terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial," ujar Kombes Ricko.


"Pelaku dijerat melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan, akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka dan traumatis dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara, denda Rp.2 milyar," pungkas Kombes Ricko.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru