Medan, MPOL: Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur berlangsung ricuh, Senin (2/2/2026) siang.
Baca Juga:
Pihak tergugat Nurtini yang merupakan istri dari Sim Kie dan para ahli warisnya menilai putusan PN Medan hingga terjadinya eksekusi sangat tidak berdasar dan dipaksakan. Itu diduga erat kaitannya dengan keterlibatan mafia tanah. Nurtini dan ahli waris juga sedang mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga "DERDEN VERZET" No 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN
Aksi saling dorong terjadi setelah pihak PN Medan membacakan putusan. Pihak ahli waris dan lembaga yang mengurusi SPSI mencoba bertahan.
Kuasa hukum Nurtini dan ahli waris, Abdur Rozzak Harahap menyebutkan, proses peralihan SHGB Nomor 300/ Pulo Brayan Bengkel tertanggal 26-4-1995 atas nama Sim Kie ke Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Kel. Pulo Brayan Bengkel tanggal 7-2-2014 atas nama David Tan (saat ini atas nama Julian Martin telah melalui prosedur yang tidak benar dan/atau diduga penuh dengan syarat rekayasa dokumen.

"Maka berdasarkan hak- dan kepentingan hukum Ahli Waris Almarhum Sim Kie yang masih diakui oleh Peraturan Perundang-Undangan serta berdasarkan asas keadilan, sangat patut dan layak kepada seluruh Para Pihak yaitu Pengadilan Negeri Medan, Ahli Waris Julian Martin Dkk, Pihak Kepolisian dan Pihak TNI, Pemerintah Kota Medan, serta Pihak-pihak lainnya agar menunda untuk melaksanakan
Eksekusi Pengosongan perkara nomor : 37/Eks/2021/243/Pdt.G/2020/PN.Mdn di Jalan Asrama No. 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena proses hukum masih berjalan yaitu Gugatan Perlawanan "Derden Verzet" kepada Julian Martin Dkk Resgister Perkara No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN dan Laporan Polisi Nomor :LP/B/336/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA kepada ROYANI Dkk," ujarnya.
Dia menduga, peralihan lahan itu terjadi karena adanya permainan mafia tanah untuk menguasainya.
"Sepertinya begitu (mafia tanah)," pungkasnya.

Proses pengosongan lahan dengan menggunakan mobil derek untuk mengeluarkan truk dari dalam lokasi saat eksekusi yang dilakukan PN Medan, Senin (2/2).(jos Tambunan).
Dia mengatakan, kliennya telah mengajukan Gugatan Perlawanan "Derden Verzet" No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN kepada para terlawan, yaitu Julian Martin/para ahli waris Julian Martin, David Tan, Sinta (Istri David Tan, Royani (mengaku Istri Sim Kie), Tjong Deddy Iskandar, SH (Notaris Kota Medan dan Kepala Kantor BPN kota Medan.
"Perlawanan itu dilakukan karena Nurtini adalah istri sah almarhum Sim Kie (meninggal dunia pada tanggal 22 April 2024)," kata Abdur Rozzak di lokasi eksekusi.
Nurtini dengan almarhum Sim Koe dikaruniai empat anak. Istri dan anak-anak Sim Kie telah menjadi ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris Nomor : 01/KWH/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024;
"Selama pernikahan Nurtini dengan almarhum Sim Kie, mereka tinggal diatas sebidang tanah serta bangunan berdiri diatasnya Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Banguna Nomor 300 /Pulo Brayan Bengke tercatat Pemegang Hak atas nama Sim Kie tertanggal 26-4-1995, yang kini menjadi obyek sengketa," katanya.
Abdur Rozzak mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Kamis, 4 Januari 1996, Nurtini dan Sim Kie, meminjam uang ke Bank Mestika Dharma untuk modal kerja pada tanggal 4 Januari 1996 dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 30.000.000,- dengan jaminannya adalah SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel tertanggal 26-4-1995 atas nama Sim Kie;

Aksi saling dorong sempat terjadi saat proses eksekusi lahan di Jl.Asrama No 2, Kel Pulo Brayan Bengkel Baru, Senin (2/2).(jostamb).
Tapi kredit macet, sehingga pada 10 Juli 2012 PT Bank Mestika Dharma melalui kuasa hukumnya mensomasi Nurtini dan almarhum Sim Kie. Kemudian pada 24-07-2012, PT Bank Mestika Dharma mengembalikan jaminan SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel tanggal 26-4-1995 kepada almarhum Sim Kie, tanpa diketahui oleh Nurtini.
Dihari yang sama, 24 Juli 2012, tanpa persetujuan dan sepengetahuan Nurtini, almarhum Sim Kie secara diam-diam membuat Pengikatan Jual Beli tanggal 24 Juli 2012 dengan David Tan, membuat surat perjanjian pengosongan rumah dengan David Tan tanggal 24 Juli 2012 dan membuat akta kuasa jual dengan David Tan Nomor 63 tanggal 24 Juli 2012 yang seharusnya diketahui dan disetujui oleh Nurtini selaku istri sah almarhum Sim Kie.
Adapun pengikat jual beli itu dilakukan Sim Kie dengan seorang wanita yang mengaku istrinya bernama Royani, yang mana tidak pernah diketahui Nurtini dan anak-anaknya. Selanjutnya, dilampirkan dokumen pernikahan antara Royani dan almarhum Sim Kie, dan kemudian oleh Tjong Dedy Iskandar, SH Notaris Kota Medan tetap melakukan legalisasi jual beli tanggal 24 Juli 2012 dengan David Tan dan Surat Perjanjian Pengosongan Rumah Dengan David Tan tanggal 24 Juli 2012 serta menerbitkan Akta Kuasa Jual dengan David Tan Nomor 63 tanggal 24 Juli 2012 terhadap SHGB Nomor 300 /Pulo Brayan Bengkel An. Sim Kie tanggal 26-4-1995;
Setelah David Tan merasa yakin memiliki legalitas berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 24-07-2012 dan Akta Kuasa Jual Nomor 63 tanggal 24-07-2012 yang dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan Nurtini kemudian David Tan selaku penerima kuasa menjual kepada Davin Tan atau dirinya sendiri selaku pembeli. Sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor 1138/2012 tanggal 13 Desember 2012 dibuat dihadapan Tjong Dedy Iskandar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan.
Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 194/2017 tanggal 10-05-2017 dibuat dihadapan Tjong Dedy Iskandar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Medan, David Tan bersama Istrinya bernama Sinta menjual lahan dan bangunan itu kepada Julian Martin.
"Saat ini Nurtini dan anaknya selaku Ahli Waris Almarhum Sim Kie telah mengajukan Gugatan Perlawanan "Derden Verzet" kepada Julian Martin Dkk Resgister Perkara No. 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN dan Nurtini telah melaporkan Royani dan kawan-kawan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu menempatkan keterangan palsu dan/atau menggunakan surat palsu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/336/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA," ungkapnya.
GUDANG DAN BENGKEL
Setelah sempat terjadi
aksi saling dorong, pihak eksekutor dari PN Medan lengkap dengan pengamanan dari unsur Polri, TNI AD bersama Polisi Militer (POM) dapat menguasai lokasi. Kemudian menurunkan tukang las untuk membuka gerbang yang digembok dan dikunci dari dalam.
Untuk mengosongkan gudang, pihak eksekutor terpaksa menurunkan truk derek untuk memindahkan truk dari dalam. Proses pemindahan dua unit truk dan dua rangka truk memakan waktu cukup lama.
Dalam proses pengosongan itu, terdengar jeritan seorang ibu rumah tangga dan anaknya dari dalam rumah yang meminta barang-barangnya supaya tidak dikeluarkan. "Ini rumah kami jangan keluarkan barang-barangnya kami," katanya dari dalam rumah. Namun wanita turunan Tionghoa itu bersama anaknya tidak mau keluar dan tidak juga mau memberi keterangan kepada wartawan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan