Kamis, 05 Februari 2026

Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Keterlibatan PT ABD Didalami

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 Februari 2026 22:43 WIB
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Keterlibatan PT ABD Didalami
Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers pengungkapan tambang batubara ilegal, Rabu 4 Februari 2026 di Mapolda Sumsel.(ist)
Palembang, MPOL:Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit IV/Tipidter menggerebek pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga:
Penggerebekan dilakukan pada Senin 2 Februari 2026. Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Warga diketahui telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan," ujar Dony dalam keterangan pers, Rabu (4/2).

Selain itu, Dirreskrimsus menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan memastikan lokasi penambangan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] serta tidak memiliki izin resmi.

"Dari data yang diperoleh bahwa pertambangan itu diluar wilayah IUP dan tidak memiliki izin resmi," terang Mantan Ditres Siber Polda Sumut itu.

Terancam 5 Tahun Denda 100 Miliar

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RM (25) berperan sebagai pengawas tambang dan IZ (30) sebagai petugas ukur atau surveyor. "Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai (ABD). Namun hingga saat ini tidak ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah," jelasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dari rencana pembukaan lahan seluas 10 hektare, pelaku telah melakukan pengupasan lapisan tanah penutup (overburden) dan pembangunan jalan hauling seluas kurang lebih dua hektare.

Petugas juga menemukan batuan hitam yang diduga kuat merupakan batubara di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru