Lubuk Pakam, MPOL: Lagi, personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu-Sabu ke Jakarta. Dua pelaku diamankan bersama sabu-sabu 20 bungkus dengan berat bruto 21.142 gram.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Rabu 4 Februari 2026, personil
Satres narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 6,3 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Muaro Jambi dengan menangkap seorang pelaku bernama Risky Alhafit Saputra (24) warga Dusun Ampera, Dusun Nusantara Negeri Antara, Kec Pintu Rime Gayo, Kab Bener Meriah Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kel Syahmad, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
HENDAK DIKIRIM KE JAKARTA
Kedua pelaku pemilik 21,142 gram sabu-sabu itu adalah, Rahmad alias Rahmad (29) warga Desa Garot Kec.Peudada Kab. Bireuen dan Zulfikar alias Fikar (35) warga Desa Belawan Bahagia Kec.Medan Belawan Kota Medan, mereka ditangkap pada Selasa (10/2) sekira pukul 09.00 wib di Jln lintas Medan-Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (21/2).
Fery mengkronologiskan, bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru Belawan mendapat informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas informasi berharga tersebut, pada Senin (9/2/2026), Kompol Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru Belawan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, terduga R keluar dengan menaiki ojek online menuju Jalan SM Raja, berhenti ke loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan," urainya.
Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026), sekitar 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU dengan membawa 1 tas ransel dan 1 tas koper.
"Kita lakukan penyergapan ketika kedua terduga pelaku berada di pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam," terang Kompol Fery Kusnadi.
Polisi turut mengamankan 1 tas ransel berisikan 10 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 koper pakaian pink juga terdapat 10 bungkus plastik teh cina hijau dengan berat total keseluruhan bruto sekitar 21.142 gram dan 2 handphone (HP) android.
"Hasil interogasi awal narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta," sebutnya.
Hingga kemarin, tambah Kompol Fery Kusnadi, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan