Senin, 23 Februari 2026

Modus Pengiriman lewat Buku 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Josmarlin Tambunan - Senin, 23 Februari 2026 18:32 WIB
Modus Pengiriman lewat Buku 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi
Polisi mengamankan tersangka sindikat pengedar sabu antarprovinsi.(ist)
Medan, MPOL: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram yang hendak dibawa ke kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, barang haram tersebut melalui pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Medan Maimun.

"Kami telah mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Sabu ini dikemas dalam buku yang dimodifikasi dan akan dikirim melalui jasa pengiriman barang menuju ke Mataram, Lombok," sebut Andy Arisandi, Senin (23/2/2026).

Adapun ketiga tersangka,
IS, DP dan GA. Awalnya, ditangkap IS dan DP di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Sedangkan GA ditangkap di sebuah kamar kost Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Keberhasilan itu diawali dari polisi yang menyaru menyamar sebagai calon pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, mendatangi tersangka IS.

Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS. Keduanya langsung ditangkap.

Mereka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA. Pengembangan dilakukan dan GA ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&t Express.

Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya ke
seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari kertas resi tersebut polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso Medan guna membatalkan pengiriman.

Di kantor ekspedisi, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram.

Narkoba ini disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi, dan diisi 7 plastik sabu-sabu.

Tersangka GA mengaku sudah berulangkali mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus serupa.

"Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, sudah pernah mengirim beberapa kali menuju Mataram. Barang bukti 2 buku yang telah dimodifikasi berisi sekitar 680 gram sabu-sabu," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru