Minggu, 17 Mei 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Mahasiswa dan Bandar Ditangkap 245 Gram Sabu Disita

Josmarlin Tambunan - Minggu, 17 Mei 2026 20:24 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba  Lintas Kabupaten, Mahasiswa dan Bandar Ditangkap 245 Gram Sabu Disita
Simalungun, MPOL: Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Baca Juga:
Dari hasil penindakan, polisi menyita total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

"Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penindakan awal, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

"Dari tangan pelaku ditemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu," katanya.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli sabu. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, pelaku berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku.

"Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram," ungkap Ferry.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada bersama pelaku saat penangkapan berlangsung.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh dan kini masih dalam pengejaran petugas.

"Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru