Selepas dari pertemuan tersebut Petrus Gurusinga mengatakan pihaknya meminta
kepastian hukum atas kepemilikan senpi agar Godol bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga:
"Tadi kami diterima oleh perwakilan Denpom Medan berpangkat kapten, beliau mengatakan (kasusnya) lagi diproses dan kami berharap segera diproses agar mendapat kepastian hukum sehingga abang kami (Godol) bisa bebas dan pulang ke rumah," ucapnya.
Merasa tak puas dengan pertemuan itu, massa masih tetap memilih bertahan di lokasi, sembari bersorak meminta kepastian terhadap status Kopda Mirwansyah.

Massa menggelar aksi di Denpom I/5 Medan.
Sementara saat awak media meminta izin konfirmasi kepada pihak Denpom I/5 Medan di lokasi, pihak Denpom mengarahkan untuk menanyakannya ke Kapendam I/BB.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julianto Siagian ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024) lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News