Medan, MPOL:Direktorat
(Dit) Reserse Siber Polda Sumut menggerebek
markas judi online (Judol) di
kamar 2220 Apaetemen Grand Jati Juction Jl.Perintis Kemerdekaan Medan, Senin
(12/10) malam.
Dalam penggerebekan itu, lima orang pekerja ditangkap yakni,
Handre Hermansyah, M
Ridho Lubis, Roy Hasudungan Sitompul, Sulistio Hadi dan Wahyu Andre Sugiyono.
Baca Juga:
Polisi juga
menyita barang bukti, lima unit
telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga
berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Mereka diduga
menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta
pembayaran kemenangan pemain. Terkait aktivitas itu juga, polisi telah meminta
Komdigi untuk menutup website
depobos32074.com, yang diguanakan sarana bermain judi online.
Direktur
Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, ke
lima tersangka ini sudah dua tahun bekerja di Kamboja sebagai operator judi
online.
"Ke lima tersangka ini balik ke Medan untuk membuka Judol
yang disponsori temannya dari Kamboja. Terkait judol ini berapiliasi ke Kamboja
masih kita dalami," terang Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes
Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu, Rabu (21/10).
Diterangkan, kelima orang tersangka ini diamankan ketika sedang beraktifitas (judol) di dalam kamar
Apartemen Grand Jati Juction Medan.
"Pengakuan
para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah
Rp 10 juta perbulan, diluar dari bonus jika target sudah terpenuhi," terang Kombes Pol Bayu
Wicaksono.
Dia
menyebut, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri,
termasuk penipuan online.
"Kelima
tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.
Dalam
aksinya, para tersangka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan
permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website.
"Selanjutnya,
meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu
accept," katanya.
Dijelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak bank
untuk memblokir rekening tersangka.
Ditanya soal
owner praktik perjudian tersebut, Kombes Pol Bayu Wicaksono belum bersedia
membeberkannya.
"Ada
muncul satu nama (owner), namun belum bisa kita jelaskan di sini,"
pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan