Medan, MPOL: Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/SP-PH/LP-08/X/SUMUT/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan oleh Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., selaku salah satu anggota Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, didampingi Daniel Steven Sihotang, SH., MH, mewakili seluruh Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Paul menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan hasil keputusan bersama Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara setelah melakukan evaluasi terhadap dinamika dan pola koordinasi dalam penanganan perkara keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
"Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim. Kami menilai bahwa dalam pelaksanaan pendampingan hukum diperlukan kepercayaan, kesepahaman, serta koordinasi yang jelas agar setiap langkah hukum dapat dilakukan secara profesional dan terarah," ujar Paul Junisu Jethro Tambunan.
Menurut Paul, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan tim dalam mengambil keputusan tersebut. Di antaranya adalah hilangnya kepercayaan atau fiduciary relationship, tidak tercapainya kesepahaman dalam pelaksanaan upaya-upaya hukum normatif, serta belum adanya kesepakatan yang jelas mengenai tata cara penanganan perkara.
Selain itu, tim juga menyoroti semakin bertambah banyaknya penasihat hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai memerlukan pola koordinasi dan pembagian peran yang jelas agar langkah-langkah hukum yang ditempuh dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan perbedaan arah penanganan, namun tidak tercapai.
Daniel Steven Sihotang, SH., MH., yang mendampingi Paul, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap profesional tim berdasarkan pertimbangan internal. Pengunduran diri ini disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak keluarga.
"Dalam menjalankan profesi hukum, kejelasan komunikasi, kesepahaman strategi, dan kepercayaan antara pihak yang didampingi dengan penasihat hukum merupakan hal penting. Apabila unsur-unsur tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, setiap pihak perlu mengambil sikap secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Daniel.
Pengunduran Diri Berlaku Sejak 13 Oktober 2026
Berdasarkan isi surat pemberitahuan, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyatakan tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum/penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa sejak 13 Oktober 2026.
Tim yang tercantum dalam surat tersebut terdiri atas Marudut H. Gultom, SH., MH.; Paul J. J. Tambunan, SE., SH., MH.; Daniel S. Sihotang, SH.; Marthin V. H. Manurung, SH.; Yetti Q. H. Simamora, SH., MH.; Riawindo A. Sormin, SH., MH.; dan Farasian F. Marbun, SH.
Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, serta instansi terkait yang menangani perkara tersebut.
Lebih lanjut, Paul menyampaikan bahwa Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tetap menghormati ketentuan hukum, kode etik profesi advokat, serta proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang berwenang.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan