Senin, 26 Oktober 2026

Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Josmarlin Tambunan - Minggu, 25 Oktober 2026 23:35 WIB
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas
Rahmad Taufik alias Taufik Saleh (kaos putih) bersama kuasa hukumnya Riki Irawan.(ist)
Medan, MPOL: Rahmat Taufik alias Taufik Saleh kembali melapor ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu 25 Oktober 2026. Laporan kedua Taufik ini dengan 3 nama terlapor dari suruhan PT. KAI Dirve I Sumut.

Baca Juga:
"Ada tiga nama yang dilaporkan klien saya (Rahmat Taufik) ke Polrestabes Medan atas dugaan pencurian dengan kekerasan dari rumahnya di Jalan Kemuning Nomor 27A Medan pada Rabu 21 Oktober 2026," ujar Kuasa Hukum Riki Irawan SH MH, Minggu 25 Oktober 2026.

Selain luka tikam di tapak kaki dan dibagian tubuh lainnya, Taufik Saleh juga kehilangan barang di dalamnya akibat aksi dari ratusan massa suruhan PT KAI Divre I Sumut.

Laporan Taufik diterima Polrestabes Medan bernomor LPLP/B/4665/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Riki pun merinci barang milik kliennya yang hilang akibat penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI.

"Ada kulkas 2 unit, lemari pakaian 3 pintu ada 3, lemari pakaian 2 pintu ada 2, lemari penyimpanan pecah belah ukuran besar 2, meja makan 1 set, springbed 6 kaki dan 4 kaki, perhiasan logam mulia 1,2 ons, 60 pasang sepatu, 17 batu mulia lengkap dengan cangkangnya," kata Riki.

Kemudian, 80 buah tas wanita, dompet berisikan uang 3 juta dan ATM, ponsel merek Samsung 10 unit, kompor gas 3, kompor listrik 1, kursi rotan 1, kursi tamu kayu 1 set, kemari buku, CCTV, kucing 15 ekor.

Sepeda motor Yamaha Sporty BK 4677 AEZ, lukisan, meja belajar 2, unit iPhone 16, 2 unit TV, AC 2 unit, pompa air 2 unit, filter air 20 inci 3 set, serta dokumen penting atas nama pelapor dan keluarga.

"Semua barang milik klien saya dibawa oleh para terlapor dan rekan-rekannya dengan menggunakan mobil truk sebanyak 3 unit," jelas Riki.

Menurut Riki, perbuatan para massa suruhan PT KAI Divre I Sumut telah melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (2).

"Kita berharap laporan klien saya ini segera diproses oleh Polrestabes Medan demi keadilan bagi Rahmat Taufik dan keluarganya yang sudah mengalami kurugian moral dan meteri yang tak ternilai," katanya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru