Senin, 18 Agustus 2025

Kabur dan Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Iwan Suherman - Minggu, 09 Juni 2024 19:52 WIB
Kabur dan Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sunggal
Ilustrasi
Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak kaki Christian Pelawi alias Pola (25), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena bandit jalanan ini mau kabur sambil melawan petugas.


Sebelumnya, warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini menggasak motor milik korbannya bernama Suharyadi.

Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (18/5/2024), saat korbannya baru saja memarkirkan motor di halaman depan rumah yang ada di Jalan Badul Hakim Pasar 1, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, pelaku ditangkap pada 5 Juni 2024 kemarin.

Pelaku diamankan polisi saat berada di Jalan Medan-Binjai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali menjalankan aksinya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Bambang mengatakan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga ditindak tegas.

Bambang menjelaskan, pencurian terjadi pada 18 Mei 2024.

Korban saat itu baru saja pulang dan memarkirkan motornya di halaman rumah yang berada di Jalan Abdul Hakim Pasar 1, Kecamatan Medan Selayang.

"Korban lupa mengunci pagar. Saat korban keluar, motor sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal yang tertuang dalam LP/B/860/V/SPKT.

Atas laporan itu polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 5 Juni 2024 di Kota Binjai.

Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya terpaksa ditembak dibagian kakinya.

Dari hasil interogasi, pelaku adalah komplotan curanmor yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali.

Pelaku biasa melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya. "Lima kali di wilayah hukum kita," ujarnya.

"Dua pelaku lainnya telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
5 Begal Beraksi Di Percut Sei Tuan : Cuma 1 Pelaku Ditangkap
Polsek Bosar Maligas Tangkap Seorang Nelayan, Sita 10,37 Gram Sabu
Kodim 0209/LB Terus Berangus 'Pemain' Narkoba di Teritorialnya, Ini Buktinya
Tempo 12 Jam, Pencuri Motor di Warnet Jalan Halat Ditangkap-Kaki Ditembak
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
komentar
beritaTerbaru