Kamis, 12 Desember 2024

Polsek Perdagangan Ringkus Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Ronald Hutagalung - Minggu, 21 Juli 2024 22:26 WIB
Polsek Perdagangan Ringkus Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor
Ist
Kedua pelaku curanmor.
Simalungun, MPOL -Polsek Perdagangan Polres Simalungun meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor, Jumat, (19/07/2024).

Baca Juga:

Kedua tersangka tersebut yakni, AA alias Beta (18) dan ARNP (17), diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Ditangkap kedua tersangka itu berawal dari laporan korban, Maliki yang mengadu kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 3934 TBX pada Kamis, 20 Juni 2024 yang tertuang dalam LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai AA alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian. Dengan gerak cepat, Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan AAR di sebuah rumah kos. Berkelang setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

Ketika diinterogasi, kedua tersangk mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) bersama dua rekan lainnya yang masih buron.

Setelah mencuri motor tersebut, mereka mendorongnya ke arah Pematang Siantar dan berhasil menghidupkannya untuk kemudian dijual di Kota Medan seharga Rp 10.000.000.

Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam tanpa plat.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/07/2024) menyebutkan, pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Dijelaskan AKP Ibrahim Sopi, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu. Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron dan mengembalikan rasa aman di wilayah kami," ujar AKP Ibrahim Sopi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka AA alias Beta berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sedangkan, ARNP tinggal di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Perdagangan, " pungkas Kapolsek.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru