Sabtu, 05 Oktober 2024

Bawa sabu 10 Kg, Tiga Jaringan Aceh-Sumut Ditembak Polisi

Josmarlin Tambunan - Selasa, 20 Agustus 2024 10:21 WIB
Bawa sabu 10 Kg, Tiga Jaringan Aceh-Sumut Ditembak Polisi
Ketiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu.(ist).
Medan, MPOL : Tiga warga asal Aceh terlibat jaringan narkoba antar propinsi (Aceh-Sumut) dilumpuhkan personil Ditres Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga:
Ketiga tersangka terpaksa ditembak sibagian kaki karena berusaha melarikan diri ketika dibawa untuk pengembangan.

Ketiga tersangka berisinial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 10 kg sabu-sabu dan satu unit mobil pick up.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap da Minggu (8/8).

"Awalnya personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023. Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," katanya, Senin (19/8) malam.

Saat itu, petugas mengamankan RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan.Lalu personel l melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.

"Saat pengembangan itulah ketiganya berusaha melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki mereka," jelas Hadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Hadi Wahyudi, rencananya 2 kg sabu akan dikirk ke Jakarta sedangkan yang 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal.

"Para pelaku jaringan narkoba ini terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita
Geng Motor Serang dan Rusak Cafe di Namorambe, Dua Orang Ditangkap
Sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Narkoba Ditangkap Poldasu
Laporan Penculikan dan Penganiayaan Dihentikan Renakta, Guru PPPK Dalam Perlindungan LPSK: Dimana Hati Nurani Kapolda Sumut
Audit Kinerja Tahun 2024, Polres Batu Bara Sambut Kedatangan Tim Itwasda Polda Sumut
Ksatria JNE Bogor Haggies Mugara, Peraih Medali Emas dan Perak PON XXI Aceh-Sumut
komentar
beritaTerbaru