Labusel,MPOL:Mantan staf kejaksaan berinisial SJ dan eks kepala desa (Kades) SU di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap polisi.
Baca Juga:
Keduanya diduga telah melakukan
pemerasan dan penipuan terhadap korban MS.
"Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan
pemerasan. Keduanya sudah kita lakukan penahanan," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskannya, tindak pidana itu bermula dari 12 Agustus 2024 ketika EJ mengunjungi rumah tersangka SU, membicarakan soal manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
Dengan menyaru sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35.000.000,-.
Pada 20 Agustus 2024, EJ, membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban hingga ketakutan. Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang sebesar Rp 35.000.000,- kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Petugas menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5.000.000,-, dua unit handphone (HP), baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.
Kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan